Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 08 Maret 2021 | 08:47 WIB
Warga sempat berkerumun di rumah pelaku [istimewa] Menantu di OKI meracuni mertuanya hingga tewas.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kasus pembunuhan berencana dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati.

“Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa panci berisi pindang ikan salai, Piring dan sendok bekas makan berikut Photo 3 (tiga) ekor kucing mati,”jelasnya.

Load More