SuaraSumsel.id - Sebanyak tiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu antar Pulau diamankan BNNP Provinsi Sumatera Selatan. Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda, di Jalan Lintas Sumatera, Palembang - Betung.
Ketiga tersangka yakni Saiful Bahri (39) yang merupakan warga Aceh, Lekat (27) warga Palembang dan Suhaimi (56) yang merupakan warga Pali.
Menurut Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani ditangkapnya ketiga tersangka ini berawal dari informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera Palembang Betung di sekitaran Terminal Betung, kabupaten Banyuasin.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan pada Senin (1/3/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
"Saat dilakukan penyelidikan ada seseorang yang mencurigakan dengan mengendarai mobil berwarna merah bergerak dari sekitar Simpang Tiga Taman Betung menuju arah Palembang," kata Brigjen Pol M Arief Ramdhani.
Kemudian tim Berantas BNNP Sumsel langsung mengikuti orang tersebut. Sesampainya di depan SPBU, Tim Brantas BNNP Sumatera Selatan langsung mengikuti orang yang mencurigakan tersebut.
"Mobil tersebut kemudian langsung dihentikan oleh anggota dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan didapat lima paket sabu dengan jumlah lima kilogram," lanjutnya.
Setelah menangkap terhadap tersangka, anggota langsung mengembangkan dan mengamankan Lekat selaku penerima barang tersebut.
Tak hanya sampai disitu, anggota pun kemudian langsung mengamankan satu tersangka lainnya yakni Suhaimi di Pendopo Talang Ubi Kabupaten, Pali, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19
Suhaimi merupkan penerima barang yang rencananya akan diantarkan oleh Lekat.
Dikatakannya, para pelaku ini merupakan jaringan Pekanbaru - Aceh - Sumsel yang akan mengedarkan barang haram narkoba antar pulau.
Dilihat dari bungkusan narkoba yang diamankan, kemungkinan tersangka merupakan kurir narkoba jaringan internasional.
Saiful Bahri yang bertugas sebagai kurir sabu tersebut merupakan mantan anggota dewan di Aceh pada 2018 lalu.
"Dari pengakuannya dia nekat menjadi kurir narkoba ini karena terlilit banyak utang," katanya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?