SuaraSumsel.id - Sebanyak tiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu antar Pulau diamankan BNNP Provinsi Sumatera Selatan. Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda, di Jalan Lintas Sumatera, Palembang - Betung.
Ketiga tersangka yakni Saiful Bahri (39) yang merupakan warga Aceh, Lekat (27) warga Palembang dan Suhaimi (56) yang merupakan warga Pali.
Menurut Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani ditangkapnya ketiga tersangka ini berawal dari informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera Palembang Betung di sekitaran Terminal Betung, kabupaten Banyuasin.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan pada Senin (1/3/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
"Saat dilakukan penyelidikan ada seseorang yang mencurigakan dengan mengendarai mobil berwarna merah bergerak dari sekitar Simpang Tiga Taman Betung menuju arah Palembang," kata Brigjen Pol M Arief Ramdhani.
Kemudian tim Berantas BNNP Sumsel langsung mengikuti orang tersebut. Sesampainya di depan SPBU, Tim Brantas BNNP Sumatera Selatan langsung mengikuti orang yang mencurigakan tersebut.
"Mobil tersebut kemudian langsung dihentikan oleh anggota dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan didapat lima paket sabu dengan jumlah lima kilogram," lanjutnya.
Setelah menangkap terhadap tersangka, anggota langsung mengembangkan dan mengamankan Lekat selaku penerima barang tersebut.
Tak hanya sampai disitu, anggota pun kemudian langsung mengamankan satu tersangka lainnya yakni Suhaimi di Pendopo Talang Ubi Kabupaten, Pali, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19
Suhaimi merupkan penerima barang yang rencananya akan diantarkan oleh Lekat.
Dikatakannya, para pelaku ini merupakan jaringan Pekanbaru - Aceh - Sumsel yang akan mengedarkan barang haram narkoba antar pulau.
Dilihat dari bungkusan narkoba yang diamankan, kemungkinan tersangka merupakan kurir narkoba jaringan internasional.
Saiful Bahri yang bertugas sebagai kurir sabu tersebut merupakan mantan anggota dewan di Aceh pada 2018 lalu.
"Dari pengakuannya dia nekat menjadi kurir narkoba ini karena terlilit banyak utang," katanya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota