SuaraSumsel.id - Seorang Kepala Desa (kades) menjadi terdakwa dugaan memakai dana covid 19 terancam hukuman mati. Kades Askuri bin Salimin menjabat Kades Sukowarno Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Di hadapan masjelis hakim yang diketuai Effendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mendakwa dengan ancaman hukuman mati.
JPU menyebutkan terdakwa selaku kepala desa pada bulan Mei 2020 telah menggunakan Dana Desa Tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta.
Salah satunya digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 warga Desa Sukowarno, namun dana Covid-19 tersebut tidak dibagikan oleh terdakwa ke warganya.
Baca Juga: Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun
“Oleh terdakwa dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan membayar hutang pribadi, judi togel, judi remi dan lainnya,” kata JPU dalam dakwaannya seperti dilansir dari Sumselupdate.com jaringan Suara.com, Selasa (2/3/2021).
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menjerat terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau merujuk pada Peraturan Presiden tentang penyalahgunaan dana Covid-19 terdakwa terancam pidana mati.
Berita Terkait
-
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
-
Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Sindir Willie Salim? Dulmuluk Palembang Usung Kisah Rendang Hilang Bikin Warga Terhibur
-
Berita Gembira! TPP PPPK Palembang Cair Bersamaan Pelantikan ASN!
-
Skandal PLTU: Eks GM PLN Sumbagsel Divonis, Kerugian Negara Puluhan Miliar
-
Penggeledahan Kantor Wali Kota Palembang, Benang Kusut Korupsi Pasar Cinde Mulai Terurai?
-
Terpilih Pimpin PERBANAS, Hery Gunardi Komitmen Jadi Jembatan Aspirasi Industri Perbankan