SuaraSumsel.id - Seorang Kepala Desa (kades) menjadi terdakwa dugaan memakai dana covid 19 terancam hukuman mati. Kades Askuri bin Salimin menjabat Kades Sukowarno Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Di hadapan masjelis hakim yang diketuai Effendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mendakwa dengan ancaman hukuman mati.
JPU menyebutkan terdakwa selaku kepala desa pada bulan Mei 2020 telah menggunakan Dana Desa Tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta.
Salah satunya digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 warga Desa Sukowarno, namun dana Covid-19 tersebut tidak dibagikan oleh terdakwa ke warganya.
“Oleh terdakwa dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan membayar hutang pribadi, judi togel, judi remi dan lainnya,” kata JPU dalam dakwaannya seperti dilansir dari Sumselupdate.com jaringan Suara.com, Selasa (2/3/2021).
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menjerat terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau merujuk pada Peraturan Presiden tentang penyalahgunaan dana Covid-19 terdakwa terancam pidana mati.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Proses Penunjukkan PT RPI Bisa Dapatkan Proyek Bansos
-
TOK! Kantor POS Kembali Salurkan Bansos COVID-19 Mulai Maret 2021
-
Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Komisaris PT RPI Daning Saraswati
-
KPK Cium Duit Korupsi Bansos COVID-19 Mengalir ke Daerah, di mana Saja?
-
KPK Telisik Uang Bansos Covid-19 Diduga Mengalir ke Kantong Pejabat Daerah
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Putra Palembang yang Menembus Puncak TNI
-
Kasus Wanita Muara Enim yang Jasadnya Dibakar Mantan Pacar: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
-
Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Palembang 2026, Cek UKT Semua Jurusan dan Kedokteran
-
Pembenahan Struktur Pengawasan BUMN Dapat Dukungan Pengamat, Efisiensi Jadi Fokus Utama
-
Panduan Lengkap Bank Sumsel Babel 2026: Tabungan, BSB Mobile, KPR, KUR, dan Layanan Digital