SuaraSumsel.id - Seorang Kepala Desa (kades) menjadi terdakwa dugaan memakai dana covid 19 terancam hukuman mati. Kades Askuri bin Salimin menjabat Kades Sukowarno Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Di hadapan masjelis hakim yang diketuai Effendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mendakwa dengan ancaman hukuman mati.
JPU menyebutkan terdakwa selaku kepala desa pada bulan Mei 2020 telah menggunakan Dana Desa Tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta.
Salah satunya digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 warga Desa Sukowarno, namun dana Covid-19 tersebut tidak dibagikan oleh terdakwa ke warganya.
“Oleh terdakwa dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan membayar hutang pribadi, judi togel, judi remi dan lainnya,” kata JPU dalam dakwaannya seperti dilansir dari Sumselupdate.com jaringan Suara.com, Selasa (2/3/2021).
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menjerat terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau merujuk pada Peraturan Presiden tentang penyalahgunaan dana Covid-19 terdakwa terancam pidana mati.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Proses Penunjukkan PT RPI Bisa Dapatkan Proyek Bansos
-
TOK! Kantor POS Kembali Salurkan Bansos COVID-19 Mulai Maret 2021
-
Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Komisaris PT RPI Daning Saraswati
-
KPK Cium Duit Korupsi Bansos COVID-19 Mengalir ke Daerah, di mana Saja?
-
KPK Telisik Uang Bansos Covid-19 Diduga Mengalir ke Kantong Pejabat Daerah
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Titik Api Masih Muncul di Tol Palindra, Seberapa Cepat Karhutla Bisa Dikendalikan?
-
5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap
-
Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi di Apel Akbar Satlinmas Palembang
-
Duel Maut di Kebun Sawit Muba, Korban Tewas Ditebas di Leher, Benarkah Curi Sawit?