SuaraSumsel.id - Wakil bupati terpilih Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar dipastikan akan hadir dalam pelantikan sebagai kepala daerah terpilih di Griya Agung. Gubernur Sumatera selatan, Herman Deru memastikan akan melantik enam kepala daerah, Jumat (25/2/2021) besok.
Pengadilan Negeri Palembang telah mengizinkan Wakil Bupati terpilih, Johan Anuar yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi, untuk menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Humas PN Palembang Abu Hanifah, mengatakan telah menerima surat dari Kemendagri terkait izin pelantikan Johan Anuar pada 26 Februari 2021 di Griya Agung Palembang mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wakil Bupati OKU periode 2021-2026.
"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," ujarnya.
Baca Juga: Tersinggung Ditanya "Berapo Galonyo", Pemilik Warung Tebas Muka Anggota LSM
Menurut dia pelantikan Johan Anuar memang diizinkan berdasarkan peraturannya karena masih berstatus terdakwa sehingga berhak untuk dilantik.
Namun majelis hakim masih perlu berdiskusi terkait proses pelantikan Johan Anuar di luar Rutan Pakjo Palembang, kata dia, sebab pengacara Johan Anuar mengajukan permohonan agar kliennya itu dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.
"Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim, tapi secara prinsipnya diizinkan," tambahnya.
Abu juga menyatakan Johan Anuar akan langsung dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Wabup setelah dilantik karena statusnya sebagai terdakwa tesebut.
Sebab Johan harus menjalani beberapa tahapan persidangan yang telah dimulai sejak 22 Desember 2020.
Baca Juga: Kuasa Hukum Johan Anuar: Saksi Dihadirkan KPK Tak Berkaitan dengan Terdakwa
Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar.
Berita Terkait
-
Kondisi Terkini Korban Kecelakaan Bus Study Tour SDN 1 Harisan Jaya di Sumsel
-
Musim Kering di OKU Sumsel, MUI Serukan Warga Muslim Salat Minta Hujan
-
Warga OKU Demo di KPK Minta Usut Kasus Normalisasi Danau Seketi dan Tunjangan Rumah Dinas DPRD OKU
-
Tilang Elektronik di Kabupaten OKU Mulai Berlaku pada Januari 2023
-
Dukung Kegiatan PMI Kabupaten OKU dan Sekitarnya, Gubernur Sumsel Berikan Bantuan Motor Ambulans
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Waktu Berbuka Puasa di Palambang, Lubuklinggau, Prabumulih, dan Pagar Alam, 14 Ramadan 1446 H
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Sistem Ganjil-Genap Segera Diterapkan, Ini Rute & Aturannya
-
Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung April 2026, Ini Progres Terbarunya
-
Jadwal Imsakiyah 14 Maret 2025: Wilayah Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Sedekah Kuota Ramadan! Tri Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Hanya dengan Satu Klik