SuaraSumsel.id - Banyak masyarakat yang masih bertanya mengenai vaksinasi covid 19 yang dilakukan sebanyak dua kali, atau memiliki rentang waktu 14 hari.
Vaksinasi dosis kedua diberikan setelah 14 hari atau dua pekan dari vaksinasi tahap pertama. Hal ini diungkapkan Ahli Mikrobiologi Universitas Sriwijaya, Prof Yuwono memiliki alasan medis.
Dikatakannya, beberapa vaksin yang diberikan saat masih balita juga ada yang diberikan dua kali. Pemberian vaksin sebanyak dua kali berfungsi sebagai booster untuk vaksin yang sudah disuntikkan tahap awal.
"Booster yang dimaksud ialah memancing efektivitas vaksin covid 19 tahap pertama yang sudah disuntikkan. Itu alasan kenapa vaksinasi tahap kedua diperlukan, dan kenapa vaksinasi covid 19 dilakukan sebanyak dua kali," terang ia kepada Suarasumsel.id belum lama ini.
Lalu bagaimana jika sudah divaksin tahap pertama, seseorang terpapar virus covid 19?, Apakah penyitas tersebut masih memiliki keharusan untuk divaksin covid 19 kembali pada dosis kedua?
Prof Yuwono mengungkapkan vaksinasi dosis kedua masih harus dilakukan meski yang bersangkutan sudah terpapar atau menjadi penyitas covid 19.
"Menurut hemat saya, masih diperlukan vaksinasi dosis kedua," ujarnya.
Hal ini agar fungsi vaksin covid 19 tahap awal bermanfaat bagi imunitas tubuhnya, meski yang bersangkutan terpapar virus usai divaksin covid 19 dosis pertama.
Namun, perlu diperhatikan, vaksinasi tahap kedua dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif covid 19.
Baca Juga: Tujuh Dokter Meninggal Terpapar COVID-19 Selama Pandemi di Malang Raya
"Dipastikan sembuh dahulu, baru suntik covid 19. Setelah sembuh, juga jangan langsung vaksin, namun ada jarak antara kesembuhan dan vaksin dosis kedua," terang Yuwono.
Pemberian vaksin covid 19 tahap kedua masih diperlukan dalam kondisi pasien dinyatakan sudah sembuh atau tidak terpapar covid 19 lagi.
Hal ini juga, kata Prof Yuwono menjawab keraguan masyarakat agar divaksin covid 19 nantinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
Terkini
-
Sambut Tahun Kuda Api, BRI Hadirkan Imlek Prosperity 2026 Penuh Makna
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret