SuaraSumsel.id - Banyak masyarakat yang masih bertanya mengenai vaksinasi covid 19 yang dilakukan sebanyak dua kali, atau memiliki rentang waktu 14 hari.
Vaksinasi dosis kedua diberikan setelah 14 hari atau dua pekan dari vaksinasi tahap pertama. Hal ini diungkapkan Ahli Mikrobiologi Universitas Sriwijaya, Prof Yuwono memiliki alasan medis.
Dikatakannya, beberapa vaksin yang diberikan saat masih balita juga ada yang diberikan dua kali. Pemberian vaksin sebanyak dua kali berfungsi sebagai booster untuk vaksin yang sudah disuntikkan tahap awal.
"Booster yang dimaksud ialah memancing efektivitas vaksin covid 19 tahap pertama yang sudah disuntikkan. Itu alasan kenapa vaksinasi tahap kedua diperlukan, dan kenapa vaksinasi covid 19 dilakukan sebanyak dua kali," terang ia kepada Suarasumsel.id belum lama ini.
Lalu bagaimana jika sudah divaksin tahap pertama, seseorang terpapar virus covid 19?, Apakah penyitas tersebut masih memiliki keharusan untuk divaksin covid 19 kembali pada dosis kedua?
Prof Yuwono mengungkapkan vaksinasi dosis kedua masih harus dilakukan meski yang bersangkutan sudah terpapar atau menjadi penyitas covid 19.
"Menurut hemat saya, masih diperlukan vaksinasi dosis kedua," ujarnya.
Hal ini agar fungsi vaksin covid 19 tahap awal bermanfaat bagi imunitas tubuhnya, meski yang bersangkutan terpapar virus usai divaksin covid 19 dosis pertama.
Namun, perlu diperhatikan, vaksinasi tahap kedua dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif covid 19.
Baca Juga: Tujuh Dokter Meninggal Terpapar COVID-19 Selama Pandemi di Malang Raya
"Dipastikan sembuh dahulu, baru suntik covid 19. Setelah sembuh, juga jangan langsung vaksin, namun ada jarak antara kesembuhan dan vaksin dosis kedua," terang Yuwono.
Pemberian vaksin covid 19 tahap kedua masih diperlukan dalam kondisi pasien dinyatakan sudah sembuh atau tidak terpapar covid 19 lagi.
Hal ini juga, kata Prof Yuwono menjawab keraguan masyarakat agar divaksin covid 19 nantinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Niat Menolong Rekan, Dua Penggali Sumur di Muara Enim Tewas Diduga Terpapar Gas Beracun
-
Dugaan Perundungan di Asrama Telkom University Viral, 2 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi
-
Sumsel United Hajar Persiku 5-1, M Nasuha Justru Soroti Kekurangan Tim
-
Kebakaran di Bangka Selatan, 600 Rumah Terdampak dan 2.400 Warga Jadi Korban
-
BRI Catat Nilai Merek USD6,9 Miliar, Perkuat Posisi di Industri Perbankan Nasional