SuaraSumsel.id - Banyak masyarakat yang masih bertanya mengenai vaksinasi covid 19 yang dilakukan sebanyak dua kali, atau memiliki rentang waktu 14 hari.
Vaksinasi dosis kedua diberikan setelah 14 hari atau dua pekan dari vaksinasi tahap pertama. Hal ini diungkapkan Ahli Mikrobiologi Universitas Sriwijaya, Prof Yuwono memiliki alasan medis.
Dikatakannya, beberapa vaksin yang diberikan saat masih balita juga ada yang diberikan dua kali. Pemberian vaksin sebanyak dua kali berfungsi sebagai booster untuk vaksin yang sudah disuntikkan tahap awal.
"Booster yang dimaksud ialah memancing efektivitas vaksin covid 19 tahap pertama yang sudah disuntikkan. Itu alasan kenapa vaksinasi tahap kedua diperlukan, dan kenapa vaksinasi covid 19 dilakukan sebanyak dua kali," terang ia kepada Suarasumsel.id belum lama ini.
Baca Juga: Tujuh Dokter Meninggal Terpapar COVID-19 Selama Pandemi di Malang Raya
Lalu bagaimana jika sudah divaksin tahap pertama, seseorang terpapar virus covid 19?, Apakah penyitas tersebut masih memiliki keharusan untuk divaksin covid 19 kembali pada dosis kedua?
Prof Yuwono mengungkapkan vaksinasi dosis kedua masih harus dilakukan meski yang bersangkutan sudah terpapar atau menjadi penyitas covid 19.
"Menurut hemat saya, masih diperlukan vaksinasi dosis kedua," ujarnya.
Hal ini agar fungsi vaksin covid 19 tahap awal bermanfaat bagi imunitas tubuhnya, meski yang bersangkutan terpapar virus usai divaksin covid 19 dosis pertama.
Namun, perlu diperhatikan, vaksinasi tahap kedua dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif covid 19.
Baca Juga: 12 Ton Minyak Mentah Illegal Digagalkan Masuk Sumsel
"Dipastikan sembuh dahulu, baru suntik covid 19. Setelah sembuh, juga jangan langsung vaksin, namun ada jarak antara kesembuhan dan vaksin dosis kedua," terang Yuwono.
Pemberian vaksin covid 19 tahap kedua masih diperlukan dalam kondisi pasien dinyatakan sudah sembuh atau tidak terpapar covid 19 lagi.
Hal ini juga, kata Prof Yuwono menjawab keraguan masyarakat agar divaksin covid 19 nantinya.
Berita Terkait
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Sebut Suara Rakyat Suara Tuhan, Cawagub Sumsel Riezky Aprilia: Berdosa jika Mainan Suara Tuhan
-
Kisah Juliana, Gadis Suku Anak Dalam Peraih Gelar Sarjana Pertama yang Ingin Menjaga Hutan!
-
Manipulasi Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
-
Profil Endre Saifoel, Mantan Anggota DPR RI Asal Sumbar Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Langkah Inovatif Bank Sumsel Babel di HUT ke-67 untuk Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif