SuaraSumsel.id - Banyak masyarakat yang masih bertanya mengenai vaksinasi covid 19 yang dilakukan sebanyak dua kali, atau memiliki rentang waktu 14 hari.
Vaksinasi dosis kedua diberikan setelah 14 hari atau dua pekan dari vaksinasi tahap pertama. Hal ini diungkapkan Ahli Mikrobiologi Universitas Sriwijaya, Prof Yuwono memiliki alasan medis.
Dikatakannya, beberapa vaksin yang diberikan saat masih balita juga ada yang diberikan dua kali. Pemberian vaksin sebanyak dua kali berfungsi sebagai booster untuk vaksin yang sudah disuntikkan tahap awal.
"Booster yang dimaksud ialah memancing efektivitas vaksin covid 19 tahap pertama yang sudah disuntikkan. Itu alasan kenapa vaksinasi tahap kedua diperlukan, dan kenapa vaksinasi covid 19 dilakukan sebanyak dua kali," terang ia kepada Suarasumsel.id belum lama ini.
Lalu bagaimana jika sudah divaksin tahap pertama, seseorang terpapar virus covid 19?, Apakah penyitas tersebut masih memiliki keharusan untuk divaksin covid 19 kembali pada dosis kedua?
Prof Yuwono mengungkapkan vaksinasi dosis kedua masih harus dilakukan meski yang bersangkutan sudah terpapar atau menjadi penyitas covid 19.
"Menurut hemat saya, masih diperlukan vaksinasi dosis kedua," ujarnya.
Hal ini agar fungsi vaksin covid 19 tahap awal bermanfaat bagi imunitas tubuhnya, meski yang bersangkutan terpapar virus usai divaksin covid 19 dosis pertama.
Namun, perlu diperhatikan, vaksinasi tahap kedua dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif covid 19.
Baca Juga: Tujuh Dokter Meninggal Terpapar COVID-19 Selama Pandemi di Malang Raya
"Dipastikan sembuh dahulu, baru suntik covid 19. Setelah sembuh, juga jangan langsung vaksin, namun ada jarak antara kesembuhan dan vaksin dosis kedua," terang Yuwono.
Pemberian vaksin covid 19 tahap kedua masih diperlukan dalam kondisi pasien dinyatakan sudah sembuh atau tidak terpapar covid 19 lagi.
Hal ini juga, kata Prof Yuwono menjawab keraguan masyarakat agar divaksin covid 19 nantinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
5 Fakta Laporan Istri Brimob ke Propam Polda Sumsel Soal Dugaan Video Mesum 5 Wanita
-
Penerapan GCG Jadi Fondasi Bisnis BRI, Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Rp 325 Ribu Langsung Masuk, Klaim Sekarang Sebelum Penuh!
-
5 Fakta Pernikahan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan, Berakhir Tragis Usai Ketahuan Cek Palsu
-
Warga Sumsel Kini Bisa Dapat Beras SPHP Rp 62.500 per 5 Kilogram, Ini Daftar Lokasinya