SuaraSumsel.id - Anak mantan Presiden Seoharto, Tommy Soeharto resmi menggugat Pemerintah RI, atas tanah seluas 992 meter persegi yang diperuntukkan bagi proyek jalan tol Depok-Antasari atau Desari.
Tommy alias Hutomo Mandala Putra menggugat pemerintah atas tindakan penggusuran atas kantornya dalam proyek pembangunan jalan tol ibu kota tersebut
Gugatan Tommy yang tercatat atas perkara nomor 5/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan anak Soeharto ini ke Pengadilan Jakarta selatan, pada 12 November tahun lalu, melalui kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak.
Mereka yang tergugat yakni Pemerintah RI cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq.
Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Gegara jadi Korban Penggusuran
Selain itu, Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq, lalu Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah Republik Indonesia cq.
Lalu tergugat lainnya, Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak dan PT Citra Waspputhowa
Pihak ikut tergugat Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman Pemerintah Republik Indonesia cq, Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak dan PT Girder Indonesia
Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy menyoal penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV , dan Tergugat V atau siapapun yang terlibat dalam pembangunan jalan tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai hal tersebut, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapapun yang tidak mematuhinya akan melakukan upaya paksa jika diperlukan dengan bantuan aparat keamanan Polri atau aparat penegak hukum yang berwenang," ujar Tommy dalam petitum gugatan yang dikutip Suara.com lewat Sipp Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Menkeu, ATR Hingga PUPR ke PN Jaksel
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Sering Kritik Orde Baru dengan Musik, Setiawan Djody Memancing dengan Soeharto di Pantai Selatan Hanya Demi Hal Ini
-
Anak Tommy Soeharto Punya Rencana Besar di Emiten GOLF
-
Saham Anak Milik Tommy Soeharto (GOLF) Resmi Mejeng di Bursa, Kempit Rp390 Miliar
-
3 Kali Tidak Laku, Aset Tommy Soeharto Dilelang Rp400 Miliar Lebih Murah!
-
Aset Triliunan Tommy Soeharto Tak Laku-laku Dilelang BLBI
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Viral Ibu Gendong Bayi Diamankan Terkait Dugaan Money Politik di Lubuklinggau
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sumsel Saat Pilkada: Ini Daftar Terkena Dampak
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas