Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Sabtu, 23 Januari 2021 | 06:58 WIB
Ilustrasi tambang. (Batamnews)

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya penambang ilegal di Bukit Sambung Giri tersebut dengan alasan masih dalam penyelidikan.

Sementara dua rekan korban Ozi Haryanto (28) Warga Desa Kimak dan Romadhon (26) Warga Desa Jad Bahrin sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.

"Dari TKP diamankan barang bukti 1 buah batu, 2 unit mesin Robin, 4 buah Cangkul, 2 selang ulir dan selang monitor," terangnya.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Baca Juga: Kebun dan Tambang Ilegal di Hutan Indonesia Capai Belasan Juta Hektare

Load More