SuaraSumsel.id - Pengadilan Tinggi Seoul, dikutip dari Kantor Berita Yonhap memvonis Vice Chairman Samsung Electronics, Lee Jae-yong dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang ulang kasus suap.
Pewaris Samsung terlibat kasus suap yang melibatkan mantan presiden Park Geun-hye, Senin (18/1). Lee harus kembali berada di balik jeruji besi kurang dari tiga tahun setelah menghirup udara bebas.
Lee Jae Yong didakwa menyuap Park dan teman lamanya, Choi Soon-sil guna memenangkan dukungan pemerintah demi kelancaran transfer kekuasaan manajerial ayah-ke-anak di Samsung.
Park kemudian dimakzulkan dan digulingkan dari kursi kepresidenan karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pekan lalu, pengadilan tinggi menguatkan hukuman penjara 20 tahun untuk Park atas tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan. Choi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas sejumlah tuduhan termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan, dan penyuapan pada bulan Juni.
Pengadilan banding mengatakan komite kepatuhan Samsung dianggap tidak cukup efektif untuk dianggap sebagai salah satu faktor untuk meringankan Lee.
Konglomerat itu membentuk komite tersebut pada Februari untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan etika, setelah pengadilan yang sama memerintahkan Lee pada Oktober 2019 untuk menyusun langkah-langkah guna mencegah penyimpangan etika di Samsung.
Komite tersebut tampaknya memiliki kewenangan terbatas dan agak kabur untuk membersihkan potensi kesalahan perusahaan, menurut pengadilan.
Terkait hukuman penjara kurang dari tiga tahun, yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sembilan tahun, pengadilan mengatakan hal itu mempertimbangkan situasi Lee di mana dia mungkin merasa sangat sulit untuk menolak tuntutan suap dari presiden.
Baca Juga: Penyanyi Minang An Roy'S Ajak Warga Sumsel Daftar Ajang Bintang Suara
Lee kembali dibui, kurang dari tiga tahun setelah dia dibebaskan dengan hukuman percobaan.
Lee yang berusia 52 tahun didakwa pada Februari 2017 karena memberikan suap senilai 29,8 miliar won dan berjanji untuk memberi lebih banyak.
Pada 2017, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memberikan total 8,9 miliar won untuk mendukung pelatihan berkuda putri Choi dan sumbangan ke yayasan olahraga yang dijalankan oleh keluarga Choi.
Namun dia dibebaskan pada tahun berikutnya setelah pengadilan banding menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan selama 2,5 tahun, berdasarkan jumlah suap yang direvisi sebesar 3,6 miliar won.
Pada Agustus 2019, pengadilan tinggi memutuskan bahwa Lee menawarkan suap dengan total 8,6 miliar won, dan mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan banding untuk persidangan ulang.
Putusan pada hari Senin tersebut memupuskan harapan para pendukungnya dan pemimpin perusahaan lainnya yang telah meminta pengadilan untuk memberikan keringanan hukuman terhadap pewaris Samsung tersebut, dengan alasan perannya dalam membantu mengatasi kesulitan ekonomi karena pandemi virus corona.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih
-
Sehari Usai Rakor Prabowo, 15 Hektar Lahan Semi Gambut Ogan Ilir Terbakar
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel