SuaraSumsel.id - Aktivitas meminta sumbangan untuk pembangunan masjid di jalan raya mulai ditertibkan. Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru telah mengeluarkan surat edaran pelarangan tersebut.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menyatakan sudah menandatangani surat tersebut dan mulai berlaku hari ini, Jumat (15/1/2021).
“Sudah saya tandatangani kemarin dan berlaku hari ini,” ujar Herman Deru seperti dilansir dari Fornews (Jaringan Suara.com).
Larangan ini dikeluarkan agar kegiatan meminta sumbangan dengan alasan untuk membangun masjid, rumah ibadah, atau aktivitas serupa lainnya tidak lagi ditemukan di jalan raya Sumsel.
"Alasanya karena menganggu pengguna jalan, secara otomatis ruas jalan akan menyempit dan menjadikan jalan di titik tersebut lebih cepat rusak," sambung ia.
Selain itu, Herman Deru menilai meminta sumbangan guna pembangunan masjid atau rumah ibadah di jalan raya mencoreng marwah agama.
Apalagi Sumsel merupakan daerah yang sebagaian besar warganya menganut atau beragama Islam. (fornews.co)
Berita Terkait
-
Sumsel United Kampiun Edisi Pertama EPA Championship, ILeague Angkat Topi Kompetisi Lancar
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Saingi Rudy Mas'ud, Gubernur Sumsel Sewa Helikopter Rp4 Miliar
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama