Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla | Hernawan
Rabu, 13 Januari 2021 | 14:44 WIB
Pimpinan FPI Rizieq Shihab. [Antara]

SuaraSumsel.id - Rizieq Shihab baru-baru ini disentil politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim lantaran ketahuan menyembunyikan fakta soal dirinya sempat positif covid-19.

Luqman menyebut bahwa sikap Rizieq Shihab tersebut bisa membahayakan umat dan merusak nama baik Islam dan habaib.

Sentilan keras tersebut disampaikan oleh Luqman Hakim lewat jejaring Twitter miliknya, Selasa (12/1/2021).

"Positif ngaku negatif, itu bohong dan membahayakan nyawa umat. Positif, meski OTG tetap berpotensi menulari orang lain. Ngaku ulama, turunan nabi, imam besar, tapi bohong dan membahayakan nyawa banyak orang," ujar Luqman Hakim seperti dikutip Suara.com.

Baca Juga: Ditanya Pandangannya Tentang Islam, Mesut Ozil Beri Jawaban Menyentuh

"Manusia macam ini bikin nama Islam dan habaib rusak. Jahat! #UlamaBusuk," tandasnya keras.

Cuitan Luman Hakim menyebut Habib Rizieq membuat nama Islam dan Habaib rusak (Twitter).

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq oleh polisi disebut-sebut pernah terpapar Covid-19, hanya saja, ia mengelak dan berdalih test-nya negatif.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan keterangan Habib Rizieq itulah yang menjadi dasar penyidik mempersangkakan pasal penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun," kata Andi.

Menurut Andi, pernyataan yang dianggap sebagai bentuk penyebaran berita bohong itu disampaikan Habib Rizieq melalui YouTube milik Front TV.

Baca Juga: Jokowi: Ikut Divaksin Covid 19 Juga Tokoh Muhammadiyah, Nadhatul Ulama

"Disebarkan melalui Front TV," katanya.

Habib Rizieq Dikenai Pasal Berlapis

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.

Load More