SuaraSumsel.id - Tetiba di awal tahun 2021, para eks Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Selatan menyatakan diri tergabung dalam Front Pemersatu Islam (FPI).
Hal ini diungkapkan eks Ketua FPI Sumatera Selatan, Imam Mahdi kepada suarasumsel.id, Rabu (6/1/2021).
Diungkapnya, seluruh pendukung, simpatisan mantan FPI Sumatera Selatan sebelumnya menyatakan diri turut tergabung dalam Front Pemersatu Islam (FPI) yang juga dideklarasikan di beberapa daerah lainnya.
Dikatakannya, untuk Front Pemersatu Islam tingkat Palembang sudah menyatakan deklarasi pada tanggal 2 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Apakah Pengaruh Abu Bakar Ba'asyir Tetap Kuat Setelah Bebas?
Selang satu hari kemudian, Front Pemersatu Islam yang juga disingkat FPI Sumatera Selatan menyatakan deklarasi guna menjadi bagian di tingkat nasional, atau seluruh wilayah.
"Sudah deklarasi kami. Untuk Sumatera Selatan, Palembang hingga tingkat kecamatan," ujarnya.
Deklarasi dilakukan dari beberapa kelompok di daerah masing-masing kemudian menyatukan dukungan hingga terbentuk Front Pemersatu Islam (FPI) seperti sama dengan daerah lainnya.
"Dari Kecamatan, kirimkan deklarasi, foto dan dukungan untuk tergabung di ormas FPI baru," tegas ia.
Dia pun mengklaim, jumlah pendukung Front Pemersatu Islam (FPI) Sumsel kali ini lebih banyak, dari keanggotaan, atau pendukung sebelumnya.
Baca Juga: Setelah Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Diprediksi Bakal Merebut Pengikut FPI
"Estimasi dua kali lipat, lebih banyak," cetus Habib.
Ia pun membenarkan pendapat pengamat yang menyatakan akan adanya gejolak dukungan yang lebih besar ketika FPI dibubarkan. Hal tersebut terbukti di Sumatera Selatan.
Imam Mahdi pun mengakui, atribut yang terpaut dengan FPI sebelumnya sudah dibersihkan.
Hal itu bertepatan dengan renovasi markas atau kediamannya yang kerap dijadikan pusat massa para pendukung FPI di Sumatera Selatan.
"Oh, kalo soal atribut FPI, kebetulan memang sudah dibersihkan," tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas.
Dari kebijakan itu, muncul maklumat Polri yang menyatakan pelarangan terhadap atribut, logo, penyebaran konten FPI. Pelanggar maklumat Polri inipun akan bisa dikenakan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Budget 'Melempem' Tapi Ingin Kendaraan Nyaman? Coba Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Ini
-
Makan Daging Kurban Berlebihan Bisa Picu Kolesterol, Begini Cara Menurunkannya
-
Mengapa Belajar Bahasa Asing Itu Sulit? Ini 3 Masalah Utama yang Sering Dihadapi
-
3 Bahan yang Bisa Hilangkan Bau Amis di Piring
-
Untuk Beli Cemilan Akhir Pekan, 10 Link DANA Kaget Untuk Uang Jajan Hari Ini