SuaraSumsel.id - Tetiba di awal tahun 2021, para eks Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Selatan menyatakan diri tergabung dalam Front Pemersatu Islam (FPI).
Hal ini diungkapkan eks Ketua FPI Sumatera Selatan, Imam Mahdi kepada suarasumsel.id, Rabu (6/1/2021).
Diungkapnya, seluruh pendukung, simpatisan mantan FPI Sumatera Selatan sebelumnya menyatakan diri turut tergabung dalam Front Pemersatu Islam (FPI) yang juga dideklarasikan di beberapa daerah lainnya.
Dikatakannya, untuk Front Pemersatu Islam tingkat Palembang sudah menyatakan deklarasi pada tanggal 2 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Apakah Pengaruh Abu Bakar Ba'asyir Tetap Kuat Setelah Bebas?
Selang satu hari kemudian, Front Pemersatu Islam yang juga disingkat FPI Sumatera Selatan menyatakan deklarasi guna menjadi bagian di tingkat nasional, atau seluruh wilayah.
"Sudah deklarasi kami. Untuk Sumatera Selatan, Palembang hingga tingkat kecamatan," ujarnya.
Deklarasi dilakukan dari beberapa kelompok di daerah masing-masing kemudian menyatukan dukungan hingga terbentuk Front Pemersatu Islam (FPI) seperti sama dengan daerah lainnya.
"Dari Kecamatan, kirimkan deklarasi, foto dan dukungan untuk tergabung di ormas FPI baru," tegas ia.
Dia pun mengklaim, jumlah pendukung Front Pemersatu Islam (FPI) Sumsel kali ini lebih banyak, dari keanggotaan, atau pendukung sebelumnya.
Baca Juga: Setelah Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Diprediksi Bakal Merebut Pengikut FPI
"Estimasi dua kali lipat, lebih banyak," cetus Habib.
Ia pun membenarkan pendapat pengamat yang menyatakan akan adanya gejolak dukungan yang lebih besar ketika FPI dibubarkan. Hal tersebut terbukti di Sumatera Selatan.
Imam Mahdi pun mengakui, atribut yang terpaut dengan FPI sebelumnya sudah dibersihkan.
Hal itu bertepatan dengan renovasi markas atau kediamannya yang kerap dijadikan pusat massa para pendukung FPI di Sumatera Selatan.
"Oh, kalo soal atribut FPI, kebetulan memang sudah dibersihkan," tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas.
Dari kebijakan itu, muncul maklumat Polri yang menyatakan pelarangan terhadap atribut, logo, penyebaran konten FPI. Pelanggar maklumat Polri inipun akan bisa dikenakan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Ridwan Kamil Temui Lisa Mariana di Palembang saat Tinjau Proyek Islamic Center
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan