Unggahan Polda Sumsel di media sosialnya [jepretan instagram]
Unggahan inipun mendapatkan dukungan dari kesatuan polisi di sektor kota dan kabupaten, juga tingkat kecamatan.
Adapun unggahan maklumat yakni mengenai pelarangan kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Dalam edaran yang tertanggal 1 Januari 2021 itu diketahui terdapat empat larangan yang tidak diperbolehkan masyarakat sipil terkait penggunaan simbol FPI sekaligus konten mengenai organisasi masyarakat berbasis masyarakat islam tersebut.
Dalam maklumat nomor 1/2021, Polri mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung dan tidak langsung dalam mendukung serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Update Klasemen Terkini! Sumsel United Bertahan di Lima Besar, Sriwijaya FC Masih di Dasar
-
5 Pencapaian Gemilang Bank Sumsel Babel, Laba Tembus Rp521 Miliar hingga September 2025
-
Menit 89 yang Bikin Sriwijaya FC Gagal Raih Kemenangan Perdana di Jakabaring
-
Dukung Program Kepemilikan Saham Karyawan, BRI Siapkan Buyback Saham Rp3 Triliun
-
Peduli Generasi Sehat, PTBA Turun Tangan Tangani Stunting Dengan Pengobatan Gratis