SuaraSumsel.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka pelanggar protokol (prokes) Rizieq Shihab, Senin (4/1/2020) ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan, pihaknya sudah memutuskan siapa hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq, dia adalah hakim Akhmad Sayuti.
"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Agustinus Endri C, S.H.,M.H," kata Suharno saat dihubungi Suara.com pada Desember 2020 lalu.
Aparat kepolisian telah menyiapkan pengamanan jelang sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020) hari ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menegaskan, yang boleh hadir di ruang sidang hanya pihak yang berperkara. Untuk itu, dia meminta agar massa pendukung Rizieq tidak datang.
"Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa," ujar Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi melanjutkan, pihaknya belum menerima informasi tentang adanya pengerahan massa ke lokasi sidang. Namun, pihak kepolisian tetap akan berjaga dan siap melakukan pembubaran apabila ada massa yang tidak ada kaitannya dengan sidang.
"Yang pasti kami stand by tetapi sementara ini belum ada informasi yang pasti kalau ada kerumuna massa atau ada pengunjung yang tidak ada kaitan dengan sidang pasti kami bubarkan," jelasnya.
Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan penggeledahan terhadap setiap tamu yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya orang-orang yang membawa benda-benda mencurigakan.
Baca Juga: Yakin Menang, 20 Pengacara Kawal Rizieq Shihab di Sidang Praperadilan
"Untuk tamu yang masuk di pengadilan ini kami harus laksanakan penggeledahan ada tidak barang berbahaya yang masuk tapi kami sudah berkoordinasi dengan pamdal pengadilan sudah protek sudah berjalan," tukas Budi.
Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Now Nudge Samsung Galaxy S26 Series: Fitur AI Proaktif yang Bisa Memberi Saran Otomatis
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
Polemik Helikopter Herman Deru Mulai Terjawab, DPRD Sumsel Bongkar Fakta Anggaran 'Warisan'?
-
WNA Turki Kehilangan Rp53 Juta Usai Datang ke Palembang demi Menikahi Gadis Kenalan Aplikasi
-
PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan