SuaraSumsel.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka pelanggar protokol (prokes) Rizieq Shihab, Senin (4/1/2020) ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan, pihaknya sudah memutuskan siapa hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq, dia adalah hakim Akhmad Sayuti.
"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Agustinus Endri C, S.H.,M.H," kata Suharno saat dihubungi Suara.com pada Desember 2020 lalu.
Aparat kepolisian telah menyiapkan pengamanan jelang sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020) hari ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menegaskan, yang boleh hadir di ruang sidang hanya pihak yang berperkara. Untuk itu, dia meminta agar massa pendukung Rizieq tidak datang.
"Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa," ujar Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi melanjutkan, pihaknya belum menerima informasi tentang adanya pengerahan massa ke lokasi sidang. Namun, pihak kepolisian tetap akan berjaga dan siap melakukan pembubaran apabila ada massa yang tidak ada kaitannya dengan sidang.
"Yang pasti kami stand by tetapi sementara ini belum ada informasi yang pasti kalau ada kerumuna massa atau ada pengunjung yang tidak ada kaitan dengan sidang pasti kami bubarkan," jelasnya.
Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan penggeledahan terhadap setiap tamu yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya orang-orang yang membawa benda-benda mencurigakan.
Baca Juga: Yakin Menang, 20 Pengacara Kawal Rizieq Shihab di Sidang Praperadilan
"Untuk tamu yang masuk di pengadilan ini kami harus laksanakan penggeledahan ada tidak barang berbahaya yang masuk tapi kami sudah berkoordinasi dengan pamdal pengadilan sudah protek sudah berjalan," tukas Budi.
Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Kotak Amal Masjid Bergiliran Dibobol, Uang Sedekah Jamaah Jadi Incaran Pencuri di Lahat
-
Sumur Minyak Rakyat Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Kenapa Kebakaran Terus Berulang?
-
Detik-detik Pajero Terbakar di Tol Kayuagung-Palembang, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
-
Update Harga Emas Hari Ini, Antam 1 Gram Rp2,66 Juta, Perhiasan Tembus Rp14,7 Juta per Suku
-
Peserta Latsarmil Koperasi Merah Putih Asal Baturaja Meninggal, Disebut Alami Henti Jantung