SuaraSumsel.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka pelanggar protokol (prokes) Rizieq Shihab, Senin (4/1/2020) ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan, pihaknya sudah memutuskan siapa hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq, dia adalah hakim Akhmad Sayuti.
"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Agustinus Endri C, S.H.,M.H," kata Suharno saat dihubungi Suara.com pada Desember 2020 lalu.
Aparat kepolisian telah menyiapkan pengamanan jelang sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020) hari ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menegaskan, yang boleh hadir di ruang sidang hanya pihak yang berperkara. Untuk itu, dia meminta agar massa pendukung Rizieq tidak datang.
"Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa," ujar Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi melanjutkan, pihaknya belum menerima informasi tentang adanya pengerahan massa ke lokasi sidang. Namun, pihak kepolisian tetap akan berjaga dan siap melakukan pembubaran apabila ada massa yang tidak ada kaitannya dengan sidang.
"Yang pasti kami stand by tetapi sementara ini belum ada informasi yang pasti kalau ada kerumuna massa atau ada pengunjung yang tidak ada kaitan dengan sidang pasti kami bubarkan," jelasnya.
Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan penggeledahan terhadap setiap tamu yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya orang-orang yang membawa benda-benda mencurigakan.
Baca Juga: Yakin Menang, 20 Pengacara Kawal Rizieq Shihab di Sidang Praperadilan
"Untuk tamu yang masuk di pengadilan ini kami harus laksanakan penggeledahan ada tidak barang berbahaya yang masuk tapi kami sudah berkoordinasi dengan pamdal pengadilan sudah protek sudah berjalan," tukas Budi.
Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Sinergi Warga dan BRI Bawa Desa Empang Baru Kian Berdaya Saing
-
Didorong BRI, Banyuanyar Kembangkan Desa Pintar Ramah Lingkungan
-
ASN dan P3K Kini Bisa Punya Kendaraan Lebih Mudah, Ini Solusi dari Bank Sumsel Babel
-
Saat Banyak yang Panik Soal Uang di Lebaran, Bank Sumsel Babel Punya Cara Bikin Tetap Tenang
-
Tanpa Kartu, Pengguna GoPay Kini Bisa Tarik Tunai di ATM BRI