SuaraSumsel.id - Maklumat Kepolisian RI nomor 1 tahun 2021, mengenai larangan beraktivitas organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah disebarkan kepada masyarakat.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menyebarkanluaskan maklumat Kapolri melalui akun media sosialnya.
Tidak hanya maklumat pelarangan mengenai FPI, kepolisian juga mengunggah sejumlah kutipan baik dari Menkoninfo, Jhoni G Plate.
Setelah itu, juga mengunggah karangan bunga yang memperlihatkan ucapan selamat diberikan masyarakat kepada Polri yang telah membubarkan FPI dan simpatisannya.
Dalam unggahan itu, pihak kepolisian menggunakan hastag #HidupDamaiJagaToleransi.
Unggahan inipun mendapatkan dukungan dari kesatuan polisi di sektor kota dan kabupaten, juga tingkat kecamatan.
Adapun unggahan maklumat yakni mengenai pelarangan kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Dalam edaran yang tertanggal 1 Januari 2021 itu diketahui terdapat empat larangan yang tidak diperbolehkan masyarakat sipil terkait penggunaan simbol FPI sekaligus konten mengenai organisasi masyarakat berbasis masyarakat islam tersebut.
Dalam maklumat nomor 1/2021, Polri mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung dan tidak langsung dalam mendukung serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Baca Juga: Pakar Terorisme Sebut Tuduhan Terorisme ke FPI Kurang Tepat
Lalu, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang jika menemukan kegiatan, dengan simbol dan tribut FPI, serta tidak melakukan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Maklumat lainnya, berisikan mengedepankan satuan polisi pamong praja, dengan didukung TNI-Polri, guna melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/baleho, bantter, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI dan
Masyarakat tidak mengakses, menguggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website dan media sosial.
Maklumat ini didasari pada Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah menteri yakni Kemendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Komunikasi dan Informasi, lalu Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT tertanggal 30 Desember lalu.
Dalam maklumat ini juga ditekankan, jika perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, akan bisa ditindak oleh anggota Polri.
Dalam unggahan di media sosial Polda Sumsel itu juga dilengkapi dengan hastag #HidupDamaiJagaToleransi
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Bundaran Air Mancur Jadi Ikon Wisata Baru, Viral Parkir Liar Rp20 Ribu Dikeluhkan Pengunjung
-
Sumsel Didominasi Zona Coklat, BMKG Sebut Kemarau 2026 Lebih Kering dari Normal
-
7 Fakta Kasus Pembunuhan Staf Bawaslu OKU, Pelaku Sempat Hilang dan Bersembunyi di Palembang
-
7 Fakta Kecelakaan Mencekam Bus di Ranau Tengah, 28 Penumpang Luka Usai Terguling
-
Baru Maret Sudah 31 C dan Menyengat, BMKG Ungkap Sinyal Awal Kemarau 2026 di Sumsel