SuaraSumsel.id - Maklumat Kepolisian RI nomor 1 tahun 2021, mengenai larangan beraktivitas organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah disebarkan kepada masyarakat.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menyebarkanluaskan maklumat Kapolri melalui akun media sosialnya.
Tidak hanya maklumat pelarangan mengenai FPI, kepolisian juga mengunggah sejumlah kutipan baik dari Menkoninfo, Jhoni G Plate.
Setelah itu, juga mengunggah karangan bunga yang memperlihatkan ucapan selamat diberikan masyarakat kepada Polri yang telah membubarkan FPI dan simpatisannya.
Dalam unggahan itu, pihak kepolisian menggunakan hastag #HidupDamaiJagaToleransi.
Unggahan inipun mendapatkan dukungan dari kesatuan polisi di sektor kota dan kabupaten, juga tingkat kecamatan.
Adapun unggahan maklumat yakni mengenai pelarangan kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Dalam edaran yang tertanggal 1 Januari 2021 itu diketahui terdapat empat larangan yang tidak diperbolehkan masyarakat sipil terkait penggunaan simbol FPI sekaligus konten mengenai organisasi masyarakat berbasis masyarakat islam tersebut.
Dalam maklumat nomor 1/2021, Polri mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung dan tidak langsung dalam mendukung serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Baca Juga: Pakar Terorisme Sebut Tuduhan Terorisme ke FPI Kurang Tepat
Lalu, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang jika menemukan kegiatan, dengan simbol dan tribut FPI, serta tidak melakukan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Maklumat lainnya, berisikan mengedepankan satuan polisi pamong praja, dengan didukung TNI-Polri, guna melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/baleho, bantter, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI dan
Masyarakat tidak mengakses, menguggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website dan media sosial.
Maklumat ini didasari pada Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah menteri yakni Kemendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Komunikasi dan Informasi, lalu Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT tertanggal 30 Desember lalu.
Dalam maklumat ini juga ditekankan, jika perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, akan bisa ditindak oleh anggota Polri.
Dalam unggahan di media sosial Polda Sumsel itu juga dilengkapi dengan hastag #HidupDamaiJagaToleransi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Hilang Hampir Sepekan, Bilqis Bocah 4 Tahun Makassar Ditemukan di Jambi Sempat Dijual Rp3 Juta
-
Dukung Asta Cita, BRI Pastikan BLTS Kesra Tersalur Tepat Sasaran Berkat Jaringan Terluas
-
Perkuat Ekosistem Mikro, BRI Sukses Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
Oknum LSM Peras Kades Talang Aur Rp25 Juta di Ogan Ilir, Ngaku Dikenal Banyak Orang
-
Terungkap! 5 Pahlawan Tanpa Nama dari Sumsel yang Diam-Diam Ubah Arah Sejarah