Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 01 Januari 2021 | 15:12 WIB
Ilustrasi -- Front Pembela Islam (FPI).

SuaraSumsel.id - Maklumat Kepolisian RI nomor 1 tahun 2021, mengenai larangan beraktivitas organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah disebarkan kepada masyarakat.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menyebarkanluaskan maklumat Kapolri melalui akun media sosialnya.

Tidak hanya maklumat pelarangan mengenai FPI, kepolisian juga mengunggah sejumlah kutipan baik dari Menkoninfo, Jhoni G Plate.

Setelah itu, juga mengunggah karangan bunga yang memperlihatkan ucapan selamat diberikan masyarakat kepada Polri yang telah membubarkan FPI dan simpatisannya.

Baca Juga: Pakar Terorisme Sebut Tuduhan Terorisme ke FPI Kurang Tepat

Dalam unggahan itu, pihak kepolisian menggunakan hastag #HidupDamaiJagaToleransi.

Unggahan inipun mendapatkan dukungan dari kesatuan polisi di sektor kota dan kabupaten, juga tingkat kecamatan.

Adapun unggahan maklumat yakni mengenai pelarangan kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Dalam edaran yang tertanggal 1 Januari 2021 itu diketahui terdapat empat larangan yang tidak diperbolehkan masyarakat sipil terkait penggunaan simbol FPI sekaligus konten mengenai organisasi masyarakat berbasis masyarakat islam tersebut.

Dalam maklumat nomor 1/2021, Polri mengeluarkan maklumat agar  masyarakat tidak terlibat baik secara langsung dan tidak langsung dalam mendukung serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Pengamat Terorisme Sidney Jones: Julukan Teroris ke FPI Kurang Tepat

Lalu, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang jika menemukan kegiatan, dengan simbol dan tribut FPI, serta tidak melakukan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

Maklumat Polri [jepretan instagram kepolisian daerah Sumsel]

Maklumat lainnya, berisikan mengedepankan satuan polisi pamong praja, dengan didukung TNI-Polri, guna melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/baleho, bantter, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI dan 

Masyarakat tidak mengakses, menguggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website dan media sosial.

Maklumat ini didasari pada Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah menteri yakni Kemendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Komunikasi dan Informasi, lalu Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT tertanggal 30 Desember lalu.

Dalam maklumat ini juga ditekankan, jika perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, akan bisa ditindak oleh anggota Polri.

Dalam unggahan di media sosial Polda Sumsel itu juga dilengkapi dengan hastag #HidupDamaiJagaToleransi

Load More