SuaraSumsel.id - Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di Sumatera Selatan bisa dikatakan ormas cukup besar. Pendukung serta kegiatan yang diselenggarakan selalu ramai didatangi dan menjadi pusat perhatian.
Salah satu imam pentolan FPI di Sumatera Selatan, ialah Imam Mahdi.
Di hari saat pemerintah mengumumkan bahwa FPI ialah ormas yang tidak terdaftar karena tidak mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Juni tahun lalu sebagai ormas.
Dalam unggahan media sosialnya, ia menulis Orang yang tahu diri tidak akan terbahayakan (tertipu) oleh pujian.
Baca Juga: Menolak Disebut Organisasi Terlarang, FPI Akan Tempuh Jalur Hukum
Kutipan ini berasal dari Ash-Shumtu wa Adabu al-Lisan, hlm. 274.
Unggahan ini pun sudah disukai hampir 1.000 orang.
Dihubungi Suarasumsel.id, Imam menanggapi santai hal tersebut.
ia mengatakan FPI di daerah masih akan menunggu keputusan dan telaah hukum yang dilaksanakan oleh FPI pusat.
Secara stuktural, FPI pusat akan menyampai analisa hukumnya mengenai kebijakan tersebut.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Sekretaris Umum Muhammadiyah: Kenapa Baru Sekarang?
"Santai saja, jangan terlalu panik. Kita (FPI di Sumsel), masih menunggu keputusan di pusat," ungkapnya.
Kebijakan yang diambil pemerintah ini lebih dinilai sebagai buah dinamika berdemokrasi bangsa Indonesia.
Ditegaskan Imam Mahdi, semua pendukung harus mengetahui terlabih dahulu subtansi atas keterangan yang diberikan oleh pemerintah.
"Ada alasan soal SKT. Tentu itu, akan dijawab dengan proses formal secara hukum. Sehingga, tidak ada maknanya terlarang," terang ia.
Pembubaran ormas FPI disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Hukum, Mahfud MD.
Ia pemerintah juga akan menghentikan setiap kegiatan yang diselenggarakan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.
Dikatakan, secara de jure FPI sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 20 Juni 2019.
Berita Terkait
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Reuni 411: Jokowi Dituntut Diadili, Gibran Dituntut Ditangkap Atas Akun Fufufafa
-
Massa Aksi Reuni 411 Bubar, Menantu Rizieq Shihab Minta Umat Jangan Terpecah karena Beda Pilihan Pilkada
-
Potret Aksi 411 Tuntut Jokowi Diadili dan Fufufafa Ditangkap
-
Gelar Aksi Reuni 411 di Jakarta, Tuntutan Massa FPI: Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mengenal Huawei Freebuds dan Cara Menghubungkannya dengan Samsung
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah