SuaraSumsel.id - Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di Sumatera Selatan bisa dikatakan ormas cukup besar. Pendukung serta kegiatan yang diselenggarakan selalu ramai didatangi dan menjadi pusat perhatian.
Salah satu imam pentolan FPI di Sumatera Selatan, ialah Imam Mahdi.
Di hari saat pemerintah mengumumkan bahwa FPI ialah ormas yang tidak terdaftar karena tidak mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Juni tahun lalu sebagai ormas.
Dalam unggahan media sosialnya, ia menulis Orang yang tahu diri tidak akan terbahayakan (tertipu) oleh pujian.
Kutipan ini berasal dari Ash-Shumtu wa Adabu al-Lisan, hlm. 274.
Unggahan ini pun sudah disukai hampir 1.000 orang.
Dihubungi Suarasumsel.id, Imam menanggapi santai hal tersebut.
ia mengatakan FPI di daerah masih akan menunggu keputusan dan telaah hukum yang dilaksanakan oleh FPI pusat.
Secara stuktural, FPI pusat akan menyampai analisa hukumnya mengenai kebijakan tersebut.
Baca Juga: Menolak Disebut Organisasi Terlarang, FPI Akan Tempuh Jalur Hukum
"Santai saja, jangan terlalu panik. Kita (FPI di Sumsel), masih menunggu keputusan di pusat," ungkapnya.
Kebijakan yang diambil pemerintah ini lebih dinilai sebagai buah dinamika berdemokrasi bangsa Indonesia.
Ditegaskan Imam Mahdi, semua pendukung harus mengetahui terlabih dahulu subtansi atas keterangan yang diberikan oleh pemerintah.
"Ada alasan soal SKT. Tentu itu, akan dijawab dengan proses formal secara hukum. Sehingga, tidak ada maknanya terlarang," terang ia.
Pembubaran ormas FPI disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Hukum, Mahfud MD.
Ia pemerintah juga akan menghentikan setiap kegiatan yang diselenggarakan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.
Dikatakan, secara de jure FPI sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 20 Juni 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Herman Deru Dorong Tanjung Carat dan Bendungan Tiga Dihaji di Hadapan Menko AHY
-
BRI Kuasai Hampir 50% Penyaluran KPR Subsidi Nasional
-
Tawuran Remaja Kembali Pecah di Lubuklinggau, Warga Mengaku Tak Berani Keluar Malam
-
5 Solusi Lipstik Matte untuk Mengatasi Garis Bibir Jelas agar Tampilan Lebih Halus
-
7 Cushion Lokal di Bawah Rp100 Ribu dengan Kualitas di Atas Harga