Scroll untuk membaca artikel
Iwan Supriyatna | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 08:20 WIB
Video syur 19 detik Gisel.

SuaraSumsel.id - Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau MYD telah mengakui bahwa pasangan yang berbuat intim dalam video syur 19 detik tersebut adalah mereka berdua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan alasan mengapa MYD ikut jadi tersangka dalam kasus video porno tersebut.

Menurutnya, MYD sempat menerima video tersebut dari Gisel yang dikirimkan melalui aplikasi bernama airdrop.

"GA mengirim video ke hp MYD. Dia kirim ke airdrop," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Fakta Baru Video Gisel: Gisel Rekam Hubungan Seks dengan Nobu Pakai HPnya

Yusri menambahkan, seandainya video porno tersebut diterima kemudian langsung dihapus, maka MYD tidak akan dikenakan pasal atau menjadi tersangka.

Namun, MYD justru sempat menerima lalu menyimpan video tersebut selama satu minggu.

"Sekarang gini MYD bukan yang membuat (video), tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal. Tapi kan dia menerima," tuturnya.

"Disimpan, pengakuan dia seminggu, kemudian dihapus," sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut MYD maupun Gisel disangkakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur, Jejak Gisel 2017 di Medan: Resmikan Toko Gemolis

Pasal 4 ayat (1) setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  • Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
  • Kekerasan seksual
  • Masturbasi atau onani
  • Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
  • Alat kelamin
  • Pornografi anak

Pasal 29 setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 8 setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 34 setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Load More