Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 23 Desember 2020 | 14:24 WIB
Sejumlah reklame di Lubuklinggau dibongkar karena tak bayar pajak [Renaldi/suara.com]

SuaraSumsel.id - Berbagai jenis reklame mulai dari spanduk, hingga papan merek dibongkar dan disita oleh petugas Dispenda, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Lubuklingga, Sumatera Selatan.

 Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau membongkar dan menurunkan sejumlah papan reklame yang belum dilengkapi pembayaran pajak, Selasa (22/12/2020).

Kepala BPPRD Kota Lubuklinggau, Tegi Bayuni mengatakan pembongkaran reklame milik pengusaha yang sudah habis masanya, selain itu juga tidak membayar pajak untuk beberapa papan reklame.

“Sebelumnya BPPRD sudah memberikan surat teguran untuk melunasi pembayaran pajak, namun sampai saat ini belum ada dibayar, maka kami melakukan pembongkaran," kata Tegi sapaanya.

Baca Juga: Gegara Sepupu Dikeroyok, Dua Warga Lubuklinggau Terlibat Duel Berdarah

Tegi menjelaskan, pemilik usaha itu sudah tidak ada kesepakatan untuk melunasi pembayaran pajak, dimana sebelumnya surat sudah diberikan

“Maka kami melakukan eksekusi dengan melakukan pembongkaran dan penyitaan reklame. Adanya potensi yang bisa dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 400 juta lebih," tegasnya.

Kontributor: Renaldi.

Load More