SuaraSumsel.id - Seorang pegawai tidak tetap yang bertugas sebagai pengawal tahanan (Waltah) berinisial TK dipecat karena tergiur sejumlah uang dari tahanan eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi.
Tidak hanya sejumlah uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat akibat menerima sejumlah bingkisan berupa pempek Palembang.
TK akhirnya dipecat setelah dilakukan sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Dalam putusan tersebut, TK terbukti menerima sanksi berat dengan pemberhentian tidak terhormat.
"Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum. Dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfimasi, Senin (21/12/2020).
Pegawai KPK inisial TK itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan dewan pengawas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi.
Pegawai KPK inisial TK itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan dewan pengawas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi.
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," ucap Ali.
Dihubungi terpisah, anggota Dewas KPK Harjono menjelaskan kronologi kasus suap yang diterima TK dari Nahrawi. Aksi sogok-menyogok itu terjadi ketika TK mengawal penahanan Nahrawi di Palembang.
Baca Juga: 10 Resep Paling Banyak Dicari di Google 2020: Odading hingga Pempek Dos
"Karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu dan menerima empek-empek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," ungkap Harjono.
Maka itu, Dewas KPK memutuskan adanya pelanggaran berat dilakukan pegawai TK yang terbukti melanggar kewajiban untuk menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul
-
Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna