SuaraSumsel.id - Warga Negera Asing (WNA) asal negara Bangladesh, Maaruf MD terpaksa dideportasi pemerintah Indonesia. Ia dipulangkan ke Negaranya karena lalai memperpanjang izin tinggalnya.
Kepala Imigrasi Kelas ll Non TPI Muaraenim Made Nur Hepi Juniartha menjelaskan Ma’ruf (28) dengan nomor Pasport EA0052927, berada di Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat. Deportasi WNA tersebut, merupakan tindak lanjuti atas laporan masyarakat jika terdapat WNA yang mencurigakan.
Sebelum dideportasi, pihaknya telah sudah melakukan rangkaian Swab Test, dibantu Dinas Kesehatan Muaraenim, dan hasilnya negatif.
"Ia terpaksa harus dideportasi karena melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujarnya kepada Sumselupdate, yang merupakan jaringan Suara.com.
Pemulangan dilakukan melalui jalur darat dan udara.
Sampai ke Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB, lalu diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan kode penerbangan SQ965 tujuan Dakka (Banglades) ke negara asalnya.
Saat diminta keterangan, diketahui yang bersangkutan merupakan WNA asal Bangladesh sedang berwisata di Indonesia. Namun yang bersangkutan lalai dan lupa untuk memperpanjang izin tinggalnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bobol Rp7,8 Miliar Lewat 355 Kontrak Fiktif, Eks Surveyor FIF Palembang Diseret ke Pengadilan
-
Gemas Banget! 7 Cushion Lokal dengan Kemasan Estetik yang Bikin Kalap Pengen Koleksi
-
Petani Buah Naga Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI
-
Sungai Lematang dan Lengi Meluap, Ratusan Warga Muara Enim Terdampak Banjir
-
BRI Gandeng BP Batam & Kemenkop: Akses Pembiayaan UMKM di Zona Perdagangan Bebas Makin Mudah