Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 14 Desember 2020 | 12:23 WIB
Imam besar FPI Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Melului siaran kanal YouTube pribadinya, Anggota DPR RI Fadli Zon menyampaikan pendapat atas proses hukum yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Fadli menyampaikan bahwa pada Minggu (13/12/2020), ketika Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam, tuduhan yang dilayangkan kepada Rizieq Shihab masih diragukan.

Berstatus tersangka, pimpinan ormas FPI, kata Fadli, sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Ribuan kasus protokol kesehatan, hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa. Bahkan, melalui pembunuhan," ujar Fadli.

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan, Para Kapolda Diminta Antisipasi Gerakan Massa

HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat resepsi pernikahan putri keempatnya.

Dalam acara tersebut, disampaikan turut hadir tamu undangan sebanyak 10.000 orang ke kediaman Rizieq Shihab. Sementara di saat yang bersamaan, kawasan DKI Jakarta sendiri tengah menerapkan PSBB Transisi dalam masa penanganan wabah Covid-19.

Selain membahas penetapan tersangka HRS, Fadli juga menyoroti tewasnya enam anggota FPI dalam satu malam.

Fadli bahkan menyebutkan bahwa peristiwa itu merupakan buntut dari serangkaian kasus-kasus lainnya yang menimpa HRS. Sejak kepulangan HRS ke Jakarta, ada beberapa kasus yang terjadi menyangkut nama FPI dan HRS selaku pemimpinnya.

Fadli Zon umumkan menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan HRS. - (YouTube/FadliZonOfficial)

Tonton pernyataan Fadli Zon DI SINI.

Baca Juga: Tersangka Kasus Hajatan Rizieq, Ketum FPI Bantah Serahkan Diri ke Polda

Sebagai anggota DPR RI, Fadli mengaku siap menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

Ia juga berharap akan banyak masyarakat Republik Indonesia lainnya yang ikut melakukan hal serupa. Sebab ia meyakini, ada banyak umat Islam yang menilai bahwa apa yang dilakukan HRS bukanlah sebuah kesalahan.

"Umat Islam terutama yakin bahwa Habib Rizieq tidak bersalah," ujar Fadli.

Seandainya ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada hari tersebut, Fadli menyebutkan, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Fadli berharap, penjaminan diri tersebut bisa menjadi alat untuk menangguhkan penahanan Rizieq Shihab.

Sejak diunggah pada Minggu (13/12/2020), video berdurasi 2 menit lebih 23 detik tersebut sudah ditonton lebih dari 236 ribu kali. Ada 20 ribu lebih yang menekan tanda suka dan seribu lainnya tidak menyukai. Sementara di kolom komentar ada 8.000 lebih tanggapan yang sengaja ditinggalkan warganet.

Sumber: Suara.com

Load More