SuaraSumsel.id - DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Adapun teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.
Sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Malut, dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
Baca Juga: Sambangi Gresik, Ketua KPU Sidak Sirekap yang Sempat Eror
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," katanya, Minggu (13/12/2020).
Bernad mengatakan, DKPP akan memfasilitasi rapid test bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang. Tes ini dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," ujar Bernad.
Kasus dengan perkara nomor 156-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 WIT.
DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Halmahera Utara, yaitu Rafli Kamaluddin, Ahmad Idris, dan Iksan Hamiru. Ketiganya diadukan oleh Joel B. Wogono.
Baca Juga: Ketua KPU Tangerang Selatan Wafat Terpapar Covid-19
Dalam pokok aduannya, Joel mendalilkan bahwa para teradu tidak meregister pelaporan yang dibuatnya dengan alasan tidak ditemukan unsur kerugian secara langsung dalam pelaporan tersebut.
Joel sendiri mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan objek perkara surat keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut. (Antara)
Berita Terkait
-
Rektor USU Dilaporkan Tim Edy-Hasan ke Bawaslu, Diduga Atur Kemenangan Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024
-
Masa Tenang Pilkada DKI: Bawaslu Incar Pelaku Politik Uang Hingga Gang-gang Sempit!
-
Prabowo Endorse Ahmad Luthfi Bukan Pelanggaran, Reaksi Pandji Pragiwaksono Tak Terduga
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
KPU Papua Tengah Gelar Pesta Rakyat Sambut Pemilukada Serentak 2024
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024