SuaraSumsel.id - Pada tanggal 9 Desember ini juga diperingati sebagai hari anti korupsi. Suarasumsel merangkum sejumlah pengungkapan kasus krorupsi yang tengah mencaut beberapa waktu terakhir.
Baik yang berhubungan dengan mereka yang masih menjabat, atau merupakan lembaga milik pemerintah daerah.
Kasus yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar. Meski berstatus tersangka atas pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), ia mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini.
Kasus Johan Anuar ini juga menarik. Setelah disidik Polda Sumsel cukup lama sejak tiga tahun yang lalu, Wakil Bupati Johan Anuar baru berhasil ditetapkan tersangka pada tahun ini.
Baca Juga: Korupsi Pasir Timah, 3 Mantan Pejabat PT Timah Ditetapkan Tersangka
Polda Sumsel yang saat itu menyelidiki kasus ini menyatakan ada temuan barang bukti baru atas kasus ini.
Kekinian kasusnya malah diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK, Firli Bahuri mengetahu betul kasus ini.
Karena saat penyelidikannya di Polda, Firli juga sempat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Menjelang pencoblosan beberapa hari lalu, Johan Anuar juga mendpatkan pemanggilan dari KPK.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan TPU bagi masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU) senilai Rp 6.1 miliar.
Baca Juga: Menolak Gratifikasi, KPK Beri Penghargaan ke Tiga Pelayan Publik
Tersangka Johan telah ditetapkan sejak tahun 2016 lalu namun mengajukan pra peradilan dan menang.
Dalam persidangan, keempatnya sempat menyebut jika Wabup Johan Anuar juga turut menerima uang Rp1 miliar. Dalam sidang tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar dari nilai pengadaan lahan sebesar Rp 6,1 miliar.
Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, dan sempat mengajukan praperadilan namun kalah.
Saat jadi tersangka, Johan Anuar sempat ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Sumsel, pada pertengahan Mei lalu.
Namun akhirnya, dibebaskan karena masa penahanan telah berakhir.
Kekinian, kasusnya disidik KPK.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Ikan Pari Serang Nelayan di Pantai Koala
-
Bukti Konsistensi Keberlanjutan, Semen Baturaja Sabet 2 Penghargaan TOP CSR Awards 2025
-
Ampera Tourism Run 2025 Bikin Palembang Makin Populer, Wamen Bima Arya Beri Pujian
-
Sriwijaya FC Bicara Blak-blakan soal Kehadiran Sumsel United, Ini Harapan Besarnya
-
Lebih dari Sekadar Motif, Ini 5 Pesan Tersembunyi dari Jersey Sumsel United Musim Ini