Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 09 Desember 2020 | 15:36 WIB
Penyidik KPK tengah membawa berkas kasus Johan Anuar [Tasmalinda/suara.com]

SuaraSumsel.id - Pada tanggal 9 Desember ini juga diperingati sebagai hari anti korupsi. Suarasumsel merangkum sejumlah pengungkapan kasus krorupsi yang tengah mencaut beberapa waktu terakhir.

Baik yang berhubungan dengan mereka yang masih menjabat, atau merupakan lembaga milik pemerintah daerah.

Kasus yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar. Meski  berstatus tersangka atas pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), ia mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini.

Kasus Johan Anuar ini juga menarik. Setelah disidik Polda Sumsel cukup lama sejak tiga tahun yang lalu, Wakil Bupati Johan Anuar baru berhasil ditetapkan tersangka pada tahun ini.

Baca Juga: Korupsi Pasir Timah, 3 Mantan Pejabat PT Timah Ditetapkan Tersangka

Polda Sumsel yang saat itu menyelidiki kasus ini menyatakan ada temuan barang bukti baru atas kasus ini.

Kekinian kasusnya malah diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK, Firli Bahuri mengetahu betul kasus ini.

Karena saat penyelidikannya di Polda, Firli juga sempat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Menjelang pencoblosan beberapa hari lalu, Johan Anuar juga mendpatkan pemanggilan dari KPK.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan TPU bagi masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU) senilai Rp 6.1 miliar.

Baca Juga: Menolak Gratifikasi, KPK Beri Penghargaan ke Tiga Pelayan Publik

Tersangka Johan telah ditetapkan sejak tahun 2016 lalu namun mengajukan pra peradilan dan menang.

Dalam persidangan, keempatnya sempat menyebut jika Wabup Johan Anuar juga turut menerima uang Rp1 miliar. Dalam sidang tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar dari nilai pengadaan lahan sebesar Rp 6,1 miliar.

Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, dan sempat mengajukan praperadilan namun kalah.

Saat jadi tersangka, Johan Anuar sempat ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Sumsel, pada pertengahan Mei lalu.

Namun akhirnya, dibebaskan karena masa penahanan telah berakhir. 

Kekinian, kasusnya disidik KPK.

Kasus lainnya yang mencuat, yakni kasus jual beli minyak dan gas pada perusahaan BUMD PDPDE Hilir. Badan usaha yang telah berubaha nama menjadi PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) disidik oleh Kejati Sumsel.

Beberapa hari lalu, rekanan mengembalikan uang ke kejati yang dinilai sebagai bagian dari fee penjualan minyak dan gas di perut Sumsel.

Kejaksaan tinggi Sumsel menerima pengembalian uang fee senilai Rp.652 juta dalam kasus korupsi jual beli gas daerah dari PT. Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE), Senin (30/11/2020).

Uang tersebut dikembalikan oleh PT Mulya Tara Mandiri yang merupakan mitra bisnis dari PT PDPE.

Ia menjelaskan, ada tujuh perusahaan yang satu diantaranya merupakan PT Mulya Tara Mandiri diduga telah menerima aliran dana fee dari penjualan gas oleh PT. PDPE.

Tidak dijelaskan secara pasti siapa saja nama enam perusahaan lain yang diduga telah menerima aliran dana.

Meski sudah menerima pengembalian uang yang disangkakan menjadi fee proyek, Kejati tidak menetapkan tersangka pada kasus ini.

Load More