SuaraSumsel.id - H-1 pencoblosan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini, harus diingat kembali mengenai tata cara pencoblosaan saat pandemi.
Dengan menerapkan peraturan baru, berikut ini ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) seperti dilansir Indonesia.go.id:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
Baca Juga: Polrestabes Medan Kerahkan 1.350 Personel Amankan Pilkada Serentak
8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.
15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.
Jika ingin mengecek lebih lanjut soal peraturan baru soal tahapan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 silakan mengakses https://jdih.kpu.go.id.
Masyarakat juga bisa mengecek informasi terbaru dari laman KPU, Bawaslu maupun Kemendagri terkait Pilkada 2020. Kantor KPU daerah serta kecamatan dan kelurahan juga disediakan Posko Layanan Pilkada 2020 bagi masyarakat yang ingin mencari informasi maupun advokasi layanan kepemiluan.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Klik Link DANA Kaget, Klaim Saldo Rp200 Ribu Tanpa Ribet
-
Bukit Asam Dorong Sawahlunto Go Internasional Lewat Simposium Site Manager di Hotel Saka Ombilin
-
BRI dan INDODAX Sinergi Ciptakan Kartu Debit Co-Branding, Dorong Literasi dan Akses Layanan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terkini, Jangan Terkecoh Penipuan Online!
-
Darurat Karhutla di Sumsel! Helikopter Dikerahkan, OKI Jadi Titik Terparah