Presiden Jokowi menanggapi penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka korupsi Bansos di Istana Kepresidenan Bogor, 6 Desember 2020 / [Foto: Sekretariat Presiden]
"Terakhir apresiasi untuk KPK atas kinerjanya belakangan ini. Namun KPK perlu untuk terus mengembangkan kasus ini ke berbagai aspek pengandaan lain. Seperti pengandaan alat kesehatannya, APD, bantuan ke masyarakat, UKM, dan lain-lain. Bongkar sampai ke akar-akarnya," ujar Mardani.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 dari Kementerian Sosial.
Berita Terkait
-
Demi Nelayan Natuna, Susi Pudjiastuti Rela Mohon ke Jokowi soal Ini
-
Bertemu Sultan di Tengah Penyidikan Korupsi Mandala Krida, KPK Disorot
-
Profil Rizal Djalil, Mantan Anggota BPK yang Ditahan KPK
-
Juliari Batubara Sebelum Ditahan KPK: Tidak Mungkin Pakai Uang Negara
-
Selain Juliari Batubara, Dua Mensos Ini Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur