SuaraSumsel.id - Jumlah tenaga kerja asing atau TKA di negara ini relatif sedikit dibandingkan dengan tenaga kerja atau pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Hal disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani ketika menghadiri acara deklarasi Barikade 98 Sumatera Selatan di Palembang, Senin seperti dilansir dari ANTARA.
Berdasarkan data, jumlah tenaga kerja asing (TKA) dari berbagi negara mencapai 74 ribu orang sedangkan tenaga kerja/pekerja migran Indonesia (TKI/PMI) yang tersebar di berbagai negara mencapai 9 juta orang.
"Sementara jumlah pekerja migran Indonesia di Cina mencapai 80 ribu orang atau lebih banyak dari TKA asal negara tersebut yang hanya 23 ribu orang,"katanya.
"Melihat fakta tersebut, tidak adil jika ada kelompok masyarakat yang melakukan aksi penolakan terutama terhadap TKA Cina yang masuk ke Indonesia untuk melakukan pekerjaan sejumlah proyek dan industri", kata politisi dan aktivis 98 itu.
Menurut dia, keterbatasan lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia membuat sebagian dari masyarakat untuk memilih mencari penghasilan dengan cara bekerja ke luar negeri menjadi TKI/PMI.
Melihat banyaknya pekerja migran Indonesia di luar negeri dan seringnya timbul masalah, pihaknya berupaya membantu mereka agar bisa bekerja dengan tenang.
Untuk membantu dan meminimalkan masalah TKI/PMI itu, pihaknya mendorong petugas BP2MI yang ada di setiap daerah untuk melakukan pembinaan bagi masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri sehingga mereka berangkat ke negara tujuan secara resmi/prosedural.
"Petugas BP2MI diperintahkan selalu memberikan informasi kepada masyarakat sehingga bisa meminimalkan permasalahan yang dialami oleh PMI di luar negeri terutama yang berangkat secara tidak resmi atau nonprosedural," ujarnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Bebaskan TKA Masuk Indonesia? Ini Kata Menko Perekonomian
Keberadaan TKI/PMI tersebut dapat meningkatkan pendapatan devisa negara, untuk itu perlu diberikan pembinaan sebelum berangkat ke luar negeri bahkan ketika sudah bekerja, sehingga dapat dilindungi oleh negara.
Jika mereka berangkat secara nonprosedural, masalah yang tidak diinginkan dapat terjadi seperti adanya perlakuan tidak manusiawi, gaji tidak dibayar, dan pelecehan, ujar Kepala BP2MI.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?