SuaraSumsel.id - Jumlah tenaga kerja asing atau TKA di negara ini relatif sedikit dibandingkan dengan tenaga kerja atau pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Hal disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani ketika menghadiri acara deklarasi Barikade 98 Sumatera Selatan di Palembang, Senin seperti dilansir dari ANTARA.
Berdasarkan data, jumlah tenaga kerja asing (TKA) dari berbagi negara mencapai 74 ribu orang sedangkan tenaga kerja/pekerja migran Indonesia (TKI/PMI) yang tersebar di berbagai negara mencapai 9 juta orang.
"Sementara jumlah pekerja migran Indonesia di Cina mencapai 80 ribu orang atau lebih banyak dari TKA asal negara tersebut yang hanya 23 ribu orang,"katanya.
"Melihat fakta tersebut, tidak adil jika ada kelompok masyarakat yang melakukan aksi penolakan terutama terhadap TKA Cina yang masuk ke Indonesia untuk melakukan pekerjaan sejumlah proyek dan industri", kata politisi dan aktivis 98 itu.
Menurut dia, keterbatasan lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia membuat sebagian dari masyarakat untuk memilih mencari penghasilan dengan cara bekerja ke luar negeri menjadi TKI/PMI.
Melihat banyaknya pekerja migran Indonesia di luar negeri dan seringnya timbul masalah, pihaknya berupaya membantu mereka agar bisa bekerja dengan tenang.
Untuk membantu dan meminimalkan masalah TKI/PMI itu, pihaknya mendorong petugas BP2MI yang ada di setiap daerah untuk melakukan pembinaan bagi masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri sehingga mereka berangkat ke negara tujuan secara resmi/prosedural.
"Petugas BP2MI diperintahkan selalu memberikan informasi kepada masyarakat sehingga bisa meminimalkan permasalahan yang dialami oleh PMI di luar negeri terutama yang berangkat secara tidak resmi atau nonprosedural," ujarnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Bebaskan TKA Masuk Indonesia? Ini Kata Menko Perekonomian
Keberadaan TKI/PMI tersebut dapat meningkatkan pendapatan devisa negara, untuk itu perlu diberikan pembinaan sebelum berangkat ke luar negeri bahkan ketika sudah bekerja, sehingga dapat dilindungi oleh negara.
Jika mereka berangkat secara nonprosedural, masalah yang tidak diinginkan dapat terjadi seperti adanya perlakuan tidak manusiawi, gaji tidak dibayar, dan pelecehan, ujar Kepala BP2MI.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Jangan Telat! 17 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Aktif dan Cepat Habis
-
Ricuh di Kantor Kominfo Ogan Ilir, Oknum Kadis Diduga Tendang Bawahan Perempuan
-
BGN Minta Mitra dan Kepala SPPG Bersinergi: Program Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Gagal
-
PT Bukit Asam Gelar RUPSLB Jelang Tutup 2025, Produksi Diproyeksi Naik 9 Persen
-
7 Bedak Tabur untuk Tampilan Wajah Lebih Mulus bagi Pengguna Makeup Harian