SuaraSumsel.id - Jumlah tenaga kerja asing atau TKA di negara ini relatif sedikit dibandingkan dengan tenaga kerja atau pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Hal disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani ketika menghadiri acara deklarasi Barikade 98 Sumatera Selatan di Palembang, Senin seperti dilansir dari ANTARA.
Berdasarkan data, jumlah tenaga kerja asing (TKA) dari berbagi negara mencapai 74 ribu orang sedangkan tenaga kerja/pekerja migran Indonesia (TKI/PMI) yang tersebar di berbagai negara mencapai 9 juta orang.
"Sementara jumlah pekerja migran Indonesia di Cina mencapai 80 ribu orang atau lebih banyak dari TKA asal negara tersebut yang hanya 23 ribu orang,"katanya.
"Melihat fakta tersebut, tidak adil jika ada kelompok masyarakat yang melakukan aksi penolakan terutama terhadap TKA Cina yang masuk ke Indonesia untuk melakukan pekerjaan sejumlah proyek dan industri", kata politisi dan aktivis 98 itu.
Menurut dia, keterbatasan lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia membuat sebagian dari masyarakat untuk memilih mencari penghasilan dengan cara bekerja ke luar negeri menjadi TKI/PMI.
Melihat banyaknya pekerja migran Indonesia di luar negeri dan seringnya timbul masalah, pihaknya berupaya membantu mereka agar bisa bekerja dengan tenang.
Untuk membantu dan meminimalkan masalah TKI/PMI itu, pihaknya mendorong petugas BP2MI yang ada di setiap daerah untuk melakukan pembinaan bagi masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri sehingga mereka berangkat ke negara tujuan secara resmi/prosedural.
"Petugas BP2MI diperintahkan selalu memberikan informasi kepada masyarakat sehingga bisa meminimalkan permasalahan yang dialami oleh PMI di luar negeri terutama yang berangkat secara tidak resmi atau nonprosedural," ujarnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Bebaskan TKA Masuk Indonesia? Ini Kata Menko Perekonomian
Keberadaan TKI/PMI tersebut dapat meningkatkan pendapatan devisa negara, untuk itu perlu diberikan pembinaan sebelum berangkat ke luar negeri bahkan ketika sudah bekerja, sehingga dapat dilindungi oleh negara.
Jika mereka berangkat secara nonprosedural, masalah yang tidak diinginkan dapat terjadi seperti adanya perlakuan tidak manusiawi, gaji tidak dibayar, dan pelecehan, ujar Kepala BP2MI.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, BRI Dukung Sport Tourism Indonesia
-
Dukung Perjuangan Atlet Indonesia, BRI Kobarkan Semangat Merah Putih di Asian Games 2026
-
Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani
-
Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres
-
Asap Karhutla Tutup Jalur Sungai Banyuasin, Kapal Sembako Kandas dan Tenggelam