SuaraSumsel.id - Setelah sebelumnya dikabarkan dua tahanan narkoba meninggal dunia. Kini identitas satu tahanan meninggal dunia baru disiarkan Polrestabes Palembang.
Tahanan Satuan Reskrim itu bernama Tri Suryadi (20). Ia terjerat Undang-undang, kasus mebawa senjata tajam.
Tri meninggal dunia saat di RS Bhayangkara Palembang, Senin (23/11/2020) sekira pukul 22.50 WIB.
Dia dikabarkan meninggal karena sakit sakit meningo ensefalitis atau pembengkakan selaput otak.
Hal itu disiarkan oleh Kasubag Humas AKP Irene. Dia mengatakan, almarhum terhitung di tahan mulai hari Rabu, (11/11/2020) di rutan Polrestabes Palembang.
Kemudian pada hari Sabtu (21/11/2020) penyidik mendapatkan kabar dari Satuan Tahti Polrestabes Palembang jika tersangka mengalami keluhan sesak napas dibagian dada dan almarhum mengalami kejang-kejang.
Setelah mendapatkan kabar tersebut almarhum langusung larikan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan rawat medis, rawat inap, dan langsung ditindak lanjuti oleh petugas medis.
"Pada hari Senin (23/11/2020) petugas medis RS Bhayangkara Palembang menyatakan bahwa almarhum sudah meninggal dunia," ujar Irene, Jumat (27/11/2020).
Surat pemberkasan almarhum telah lengkap dan tinggal penyerahan.
Baca Juga: Pamer Selfie dengan Jasad Maradona, Petugas Rumah Duka Dipecat
"Namun saat menunggu tahap kedua yang bersangkutan telah meninggal dunia," katanya.
Selanjutnya jenazah dibawa ke rumah duka guna roses pemakaman.
Sebelumnya tahanan di unit Narkoba Polrestabes Palembang juga meninggal dunia.
Kasat Narkoba Kompol Rivanda mengatakan tahanan itu meninggal di rumah sakit Bhayangkara.
Disebutnya tahanan itu bernama Hamdani (41) warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Kejadian sekitar pukul 05.30 WIB penjaga tahanan melaporkan ada tahanan yang sakit Senin (23/11/2020).
Kontributor : Muhammad Moeslim
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI
-
Jokowi Jawab Gugatan Pendidikan Gibran di MK: Mengapa Singgung Paket C?