SuaraSumsel.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (25/11/2020), dini hari.
"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.
Berdasarkan informasi, Edhy Prabowo ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat. Sejauh ini belum diketahui dalam kasus apa Edhy Prabowo ditangkap KPK.
Namun dugaan kuatnya, Eddy Prabowo terjerat kebijakan izin benih lobster atau benur.
Atas peristiwa ini, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pun jadi trending topic di twitter, dimana sudah sebanyak 1.461 tweet yang menyebut nama pemilik maskapai Susi Air itu.
Dalam curian netizen bernama @ikanatassa yang mengatakan kami rindu bu Susi " don't well all miss bu Susi.
Sementara netizen lain @nyonyondh mengatakan nada mengejek "Baby lobster dududu ,,, baby lobster dududu ,,, baby lobster dududu ,,, baby lobster ...
Memang, sebelumnya Susi Pudjiastuti adalah orang paling keras dalam menolak kebijakan ekspor benih lobster, dirinya beralasan melarang ekspor benih lobster adalah untuk meningkatkan nilai tambah dari lobster itu sendiri sebelum diperjualbelikan di pasar global.
Selain itu, Susi ingin populasi lobster dapat tumbuh berkelanjutan di laut Indonesia sebelum terjadi kelangkaan.
Baca Juga: Komisi IV DPR Ngaku Sudah Wanti-wanti Edhy Prabowo Sebelum Dicokok KPK
Untuk itu, tak hanya melarang ekspor, Permen KP nomor 1 Tahun 2015 yang diteken Susi juga melarang segala bentuk penangkapan benih lobster.
Sebab, selama ini, penangkapan benih lobster malah menguntungkan bagi negara tetangga terutama Vietnam. Masyarakat yang diizinkan menangkap benih lobster akan menjual benih lobster ke negara lain, lalu diekspor oleh negara tersebut dengan nilai lebih tinggi dari yang dijual oleh Indonesia.
Vietnam sering diuntungkan jika mendapat pasokan benih lobster dari Indonesia. Angka ekspor Vietnam mencapai 1.000 ton per tahun, sementara Indonesia hanya dapat ekspor 300 ton per tahun.
Namun di era Menteri KKP Edy Prabowo yang sekarang, kebijakan itu dihapus dan justru boleh melakukan ekspor benih lobster.
Perlu diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka izin ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020. Beleid ini sekaligus membatalkan regulasi sebelumnya pada era kepemimpinan Susi Pudjiastuti yang melarang pengiriman bayi lobster ke luar negeri.
Sumber : suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Modal di Bawah 5 Juta! 7 Ide Bisnis Rumahan Khas Palembang yang Dijamin Cuan
-
Dana Kaget Rp150 Ribu! Cek 8 Link Resmi Sebelum Klaim, Jangan Sampai Kehabisan
-
Kronologi Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Hotel: Check In Bareng Pria Lain Usai Antar Suami
-
Megawati Soekarnoputri Berduka, Ibunda Giri Ramanda Kiemas dr Lyna Soertidewi Tutup Usia
-
4 Fakta Baru Pembunuhan Sadis Wanita Hamil Muda di Hotel Palembang: Pelaku Masih Misteri