SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan warga di tujuh kabupaten yang tidak terdata sebagai pemilih tetap (DPT) pilkada serentak, namun punya hak suara agar melakukan perekaman KTP.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hendri Almawijaya di Palembang, Selasa, mengatakan terdapat 30.000 jiwa yang belum memiliki KTP di Sumsel, namun punya hak suara, sementara jadwal pencoblosan tinggal menyisakan tiga pekan lagi.
"Saat ini baru 50 persen di antaranya yang sudah perekaman KTP," ujarny seperti yang dilansir dari ANTARA, Kamis (19/11/2020).
Menurut dia, mayoritas warga yang belum memiliki KTP tersebut kalangan pemilih pemula yang baru masuk usia 17 tahun atau baru pertama kali ikut pencoblosan pemilihan umum.
Baca Juga: Kurir 12.528 Pil Ekstasi Divonis Penjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Sementara KTP menjadi data penting untuk verifikasi ketika datang ke TPS, terutama warga pemilik hak suara yang tidak masuk DPT dan DPTb.
Jika belum memiliki KTP maka hanya dapat digantikan dengan surat keterangan dari Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) dengan syarat sudah melakukan perekaman, serta hanya dapat mencoblos di TPS sesuai domisili.
Namun saat ini KPU bersama Disdukcapil di tujuh kabupaten pelaksana pilkada juga sedang menggalakkan program prioritas rekam serta cetak KTP untuk warga yang belum terdaftar dalam DPT.
KPU dan Disdukcapil bahkan melakukan jemput bola agar warga dapat merekam serta mendapatkan KTP, sehingga diharapkan tingkat paritisipasi pemilih melebihi rasio 77,5 persen yang ditargetkan KPU.
"Jadi tidak ada alasan lagi tidak ada KTP, karena blanko di tujuh kabupaten itu cukup untuk pencetakan," tambahnya.
Baca Juga: Kisah Pilu Kakek Wastu: Diciduk Polisi, Dipenjara 9 Bulan, Dibebaskan Hakim
Pilkada di Sumsel sendiri terselenggara di Kabupaten Ogan Ilir, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, OKU, OKU Selatan, Musi Rawas Utara dan Penukal Abab Lematang Ilir dengan total DPT mencapai 1,8 juta jiwa.
Terdapat 13 pasangan calon yang akan bersaing dengan dua pasangan calon di antaranya non-partai (perseorangan).
(ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Sikat Anggota DPRD OKU: Jatah Proyek PUPR Jadi Bancakan?
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
-
Skandal Suap di OKU Terbongkar: KPK Tetapkan 6 Tersangka Proyek Dinas PUPR!
-
Singapura Tegaskan Komitmen untuk Lakukan Ekstradisi Paulus Tannos
-
Mentan Amran Bidik Sumsel Jadi Tiga Besar Produsen Beras Nasional, Percepat Swasembada Pangan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran
-
Update Harga Emas Pegadaian Kamis: Semua Jenis Kompak Meroket
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025