SuaraSumsel.id - Para kepala daerah wajib mengetatkan upaya mereka menegakkan protokol kesehatan. Sebab, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam Instruksi itu, tercantum beberapa poin yang perlu diperhatikan kepala daerah agar tak ada lagi peristiwa kerumunan massa yang dikhawatirkan akan menyebarkan virus corona.
Langkah itu diambil salah satunya pasca terjadinya pembiaran kerumunan massa yang terjadi dalam rentetan acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Instruksi Mendagri 6/2020 itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) dan diteken oleh Tito.
Dalam Instruksi Mendagri tersebut dijelaskan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Hal tersebut dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu, maka Mendagri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu.
Kemudian, para pimpinan daerah yang disebut juga diinstrukan untuk melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak.
"Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," ujarnya.
Baca Juga: Pemeriksaan Wajar Dilakukan, Polisi Ogah Disebut Mau Kriminalisasi Anies
Dalam instruksinya, Tito mengingatkan kepada kepala daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Jika kepala daerah yang disebutkan melanggar peraturan, maka ada sanksi yang bisa diterapkan dengan dasar Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi "mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan", maka kepala daerah.
Sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah bisa diberhentikan. Hal tersebut berlandaskan karena dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah/ wakil kepala daerah. Selain itu dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.
"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tegasnya.
Tito juga meminta kepala daerah agar menjadi teladan, dan tidak ikut dalam kerumunan massa yang jelas melanggar protokol kesehatan.
"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (18/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Sriwijaya FC Terdegradasi ke Liga 3, Kekalahan dari Sumsel United Jadi Penentu Musim
-
Diduga Diterkam Harimau Sumatera, 7 Fakta Warga Musi Rawas Tewas Saat Cari Ikan di Sungai Bal
-
9 Fakta Kematian Ali Khamenei dan Proses Suksesi Pemimpin Tertinggi Iran
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini 1 Maret 2026: Jam Maghrib dan Waktu Sholat Lengkap
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual