SuaraSumsel.id - Kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada periode 2014-2019 memasuki babak baru. Saat ini, kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat.
Dalam persidangan perdana pada Kamis (12/11/2020), tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, Ar Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi menjadi terdakwa.
Dilansir dari Metrojambi.com-jaringan Suara.com, Agenda dalam sidang perdana kali ini, yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyeret 48 anggota DPRD periode 2014-2019 yang diduga ikut menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD.
Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang diseret tersebut, yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhamadiyah, Supriyono, Sufardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi (telah diadili dan diputus dalam perkara terpisah), serta Parlagutan Nasution, Cekman, Tadjudin Hasan, Nasri Umar, Hasani Hamid, Nurhayati, Suliyanti, M. Juber, dan Popriyanto.
Kemudian Tartiniah, Ismet Kahar, Mayloeddin, Â Zainul Arfan, Mesran, Luhut Silaban, Mely Hairiya, Hillalatil Badri, Bustami Yahya, Muhammad Khairil, Yanti Maria Susanti, Sofyan Ali, Fahrurrozi, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Agus Rama, Hasim Ayub, Wiwid Iswhara, Syopian, Mauli, Hasan Ibrahim, Arrahmat Eka Putra, Rudi Wijaya, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Kusnindar, Rahima, dan Edmon.
Bersama 48 anggota nama itu, terdakwa disebut telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yakni berupa uang sejumlah Rp 100 juta.
Serta penerimaan janji berupa pemberian proyek senilai Rp 50 miliar yang diterima oleh terdakwa I Cornelis Buston, uang sejumlah Rp 400 juta diterima oleh terdakwa II Chumaidi Zaidi, uang sejumlah Rp 600 juta yang diterima oleh terdakwa III Abdulrahman Ismail Syahbandar, dan uang sejumlah Rp 11.425.000.000,00 yang diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode tahun 2014-2019 terkait pengesahan APBD TA 2017, serta penerimaan janji oleh para terdakwa berupa pemberian uang sejumlah kali dua (kaldu) jatah anggota DPRD yakni masing-masing sejumlah Rp400.000.000,00 dan uang sejumlah Rp3.400.000.000,00 yang diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014-2019 terkait pengesahan APBD TA 2018.
Atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016-2021 bersama-sama dengan Erwan Malik selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi (Sekda Pemda Provinsi Jambi),
Baca Juga: Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Tahan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston
Arfan, selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR), dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi (yang masing-masing telah diadili dan diputus secara terpisah) serta Apif Firmansyah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?