SuaraSumsel.id - Masih ingat kasus pengeroyokkan anggota TNI yang dilakukan oleh pelaku komunitas motor gede atau moge di Bukittinggi, Sumatera Barat, akhir Oktober lalu.
Kekinian, polisi segera menyerahkan berkas kasusnya ke kejaksaan.
Selain mengungkap peran dan masing-masing pelaku dari anggota klub motor gede atau moge, polisi juga menyelidiki adminitrasinya/
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bukittinggi pada Sabtu 7 November 2020 pagi menjelaskan kelima moge diantaranya diduga tidak mempunyai kelengkapan surat.
"Sedang diperiksa secara intensif, sementara diduga 5 moge tidak lengkap surat-suratnya," sebut Satake, Sabtu 7 November 2020 dilansir dari Katasumbar.com.
Satake mengatakan, rencananya moge ini akan dibawa ke Polda untuk diperiksa Direskrimsus.
"Surat-surat yang tidak lengkap itu berupa STNK maupun administrasinya ini tengah didalami," kata ia.
Sementara peran dari masing-masing pelaku di antaranya ada yang masih berusia anak-anak, berinisial BS.
"BS menendang korban arah kepala Serda Yusuf, serta memukul Serda Lestari. Tersangka adalah anak berhadapan dengan hukum," ujar Satake.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anggota TNI, 24 Moge Sitaan Diserahkan ke Polda Sumbar
Berikutnya adalah tersangka berinisial MS berumur 49. Tersangka ini mengancam akan menembak Serda Yusuf, serta membanting Serda Yusuf hingga jatuh tersungkur.
"Yang ketiga adalah tersangka RHS berusia 48 tahun. Tersangka ini memukul Serda Lestari sebanyak 3 kali," lanjut satake.
Kemudian tersangka ke-4 adalah JA berusia 26 tahun. Peran tersangka adalah memukul Serda Lestari arah kepala dan memukul Serda Yusuf.
Yang terakhir adalah tersangka berinisial TR umur 33 tahun, yang ikut mendorong Serda Yusuf.
Satake menambahkan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa 17 saksi, diantaranya saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 orang, saksi dari Polri sebanyak 2 orang, saksi korban 2 orang, serta saksi dari rombongan moge sebanyak 7 orang.
Sementara Barang Bukti (BB) yang disita adalah helm para pemilik motor, sepatu, celana, serta rompi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?