Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 08 November 2020 | 10:16 WIB
Barang bukti dari klub Moge yang diamankan di Polres Bukitinggi [Yudi Pratama/klikpositif.com]

SuaraSumsel.id - Masih ingat kasus pengeroyokkan anggota TNI yang dilakukan oleh pelaku komunitas motor gede atau moge di Bukittinggi, Sumatera Barat, akhir Oktober lalu.

Kekinian, polisi segera menyerahkan berkas kasusnya ke kejaksaan.

Selain mengungkap peran dan masing-masing pelaku dari anggota klub motor gede atau moge, polisi juga menyelidiki adminitrasinya/

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bukittinggi pada Sabtu 7 November 2020 pagi menjelaskan kelima moge diantaranya diduga tidak mempunyai kelengkapan surat.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anggota TNI, 24 Moge Sitaan Diserahkan ke Polda Sumbar

"Sedang diperiksa secara intensif, sementara diduga 5 moge tidak lengkap surat-suratnya," sebut Satake, Sabtu 7 November 2020 dilansir dari Katasumbar.com.

Satake mengatakan, rencananya moge ini akan dibawa ke Polda untuk diperiksa Direskrimsus.

"Surat-surat yang tidak lengkap itu berupa STNK maupun administrasinya ini tengah didalami," kata ia.

Sementara peran dari masing-masing pelaku di antaranya ada yang masih berusia anak-anak, berinisial BS.

"BS menendang korban arah kepala Serda Yusuf, serta memukul Serda Lestari. Tersangka adalah anak berhadapan dengan hukum," ujar Satake.

Baca Juga: Tampil Stylish, Ibrahimovic Naik Moge buat Berangkat 'Kerja'

Berikutnya adalah tersangka berinisial MS berumur 49. Tersangka ini mengancam akan menembak Serda Yusuf, serta membanting Serda Yusuf hingga jatuh tersungkur.

"Yang ketiga adalah tersangka RHS berusia 48 tahun. Tersangka ini memukul Serda Lestari sebanyak 3 kali," lanjut satake.

Kemudian tersangka ke-4 adalah JA berusia 26 tahun. Peran tersangka adalah memukul Serda Lestari arah kepala dan memukul Serda Yusuf.

Yang terakhir adalah tersangka berinisial TR umur 33 tahun, yang ikut mendorong Serda Yusuf.

Satake menambahkan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa 17 saksi, diantaranya saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 orang, saksi dari Polri sebanyak 2 orang, saksi korban 2 orang, serta saksi dari rombongan moge sebanyak 7 orang.

Sementara Barang Bukti (BB) yang disita adalah helm para pemilik motor, sepatu, celana, serta rompi.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 yang lalu.

Sejumlah anggota moge yang terpisah dari rombongan tak terima ditegur oleh korban, sehingga berujung ke pengeroyokan. Dua anggota TNI dari Kodim 0304 Agam menjadi korban pengeroyokan itu.

Sumber : Klikpositif.com

Load More