Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 03 November 2020 | 18:41 WIB
Ilustrasi senjata api. (Pixabay/slu3org)

SuaraSumsel.id - Kasus pembunuhan Siti Fauziah (35), delapan tahun silam akhirnya terkuak. Ia diketahui meninggal dunia pada adegan ke-10 rekontruksi pembunuhan yang berlangsung di Polrestabes Palembang, Selasa (3/10/2020).

Pada adegan ini, Siti mengakui tidak mampu membayar utang karena tidak punya uang.

Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekontruksi sebanyak 18 adegan kasus pembunuhan di kosan korban Jalan Wirajaya II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I terjadi tanggal 12 Maret 2012 lalu.

Pelaku Sabil (34)  baru ditangkap Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, di rumahnya jalan Masjid Sukamulia Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin (21/9/2020) malam.

Baca Juga: Setelah Dipukul, Ditendang, Diinjak-Injak, Istri di Pasuruan Gorok Suami

Dalam adengan rekonstruksi itu adengan ke-1 pelaku datang masuk ke rumah pelaku hingga adegan ke-6 korban dan pelaku sempat membicarakan soal hutang yang belum dibayarkan korban.

Pelaku yang ditugaskan menagihkan hutang ternyata memiliki senjata api tersulut emosi hingga menggunakannya. Pada adegan ke-10 pelaku meletuskan senjata api tepat ke kepala korban.

Saat ditemui kakak korban Alfian warga Pakjo mengatakan, dia tidak mengetahui jika adiknya memiliki utang.

Disebutkan ia, adiknya saat meninggal tengah berada di kosan.

"Saya minta pelaku dihukum setimpal. Saya juga tidak tahu hutang apa,"tuturnya

Baca Juga: Pembantaian Tewaskan 54 Orang di Ethiopia, Ternak Dijarah dan Rumah Dibakar

Sementara itu Kabbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan, bahwa rekonstruksi yang digelar diikuti oleh pelaku dan kakak korban. 

Load More