SuaraSumsel.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas.
Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana dalam rilisnya mengatakan, latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ beberapa waktu lalu.
Berdasarkan petikan putusan Apz (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya.
ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi.
Pertama, Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Padahal Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.
Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Kedua, Firli Bahuri menyebutkan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidananya.
Padahal ia diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK.
Baca Juga: Diadukan ke Dewas KPK Terkait OTT Kemendikbud, Ini Deretan Kesalahan Firli
Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.
Padahal, dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut, mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para Pimpinan KPK.
Keempat, tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya.
Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Maka dari itu, berdasarkan hal diatas ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“ICW mendesak agar Dewan Pengawas menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dan Karyoto,” kata Kurnia, Senin (26/10/2020).
Mendesak Dewan Pengawas memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini.
Mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto.
Selain ketiga dorongan di atas, ICW mengingatkan kembali dua pelanggaran etik yang telah terbukti dilakukan Firli Bahuri.
Pada 2018, ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri diketahui bertemu dengan Tuan Guru Bajang. Pelanggaran etik yang terkini adalah, Firli Bahuri terbukti menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter pada sekitar bulan Juni 2020.
“Untuk itu, Dewan Pengawas semestinya dapat menjatuhkan sanksi lebih berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan,” kata Kurnia.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Biaya Cas Mobil Listrik di Rumah vs di SPKLU, Hemat Mana Jangka Panjang?
-
Punya Mobil Pertama? Ini 10 Perawatan Harian Simpel Biar Awet
-
Yamaha Gear 125 vs Mio M3: Skutik Rp 17 Jutaan, Tenaganya Siapa yang Unggul?
-
Yamaha Fazzio vs Honda Scoopy: Adu Ganteng Skutik Retro, Siapa Menang?
-
On Cloudmonster 2: Benarkah Sepatu Ini Bikin Lari Senyaman Tidur di Awan?