Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:32 WIB
Pasangan petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak (TimesIndonesia)

Pihak Bawaslu merekomendasi agar kepesertaan pasangan nomor urut 2 ini dibatalkan karena tidak memenuhi syarat peserta Pilkada Ogan Ilir serentak tahun ini.

Rekomendasi itu bermula dari laporan pasangan lawan Panca-Ardani, pada bulan lalu.

Load More