SuaraSumsel.id - Kisah tak terduga ini dialami Purwadi, yang sebelumnya menjabat Kepala SMP Negeri 16 Bandar Lampung. Purwadi yang rutin menggelar jalan sehat setiap Jumat harus menerima kenyataan pahit dipecat dari jabatannya hanya karena menerima handuk dari yang dibagikan tim pemenangan salah satu Calon Wali Kota Rykco Menoza-Johan Sulaiman.
Informasi tersebut menjadi viral lantaran terhitung mulai Minggu (11/10/2020) Purwadi menjadi guru biasa di SMP Negeri Kemiling.
Peristiwa tersebut bermula saat Purwadi bersama 60-an guru sedang olah raga rutin jalan sehat pada Jumat (9/10/2020) pagi. Saat itu, mereka menempuh rute dari SMP Negeri 16 Bandar Lampung, eks-Hotel Hartono, Hutan Kera, melewati jalan kesehatan atau Kelurahan Sumur Batu.
Kemudian rombongan guru tersebut sempat beristirahat di tempat yang kebetulan tidak jauh dari kediaman Rycko Menoza. Saat itu, datang tiga orang dari Rumah Rycko membagikan handuk lap keringat olah raga.
“Tak lama dari itu, saya ditelepon Pak Wali, Beliau menanyakan, ya saya sampaikan ini acara rutin jalan sehat, ya sudah taunya beliau saya salah,” kata Purwadi seperti dilansir Sinarlampung.co-jaringan Suara.com pada Minggu (11/10/2020).
Lantaran kejadian itu, Purwadi langsung dipecat dari Kepala SMP Negeri 16 dan dipindahtugaskan sebagai guru biasa di SMPN Negeri 26 Kecamatan Kemiling.
"Ya sudah, sorenya saya ditelepon untuk mengambil SK pindah itu, saya minta pindah dekat rumah saya SMP Negeri 26," ujarnya.
Seorang guru yang ikut dalam acara jalan sehat rutin tersebut pun membenarkan jika kepala sekolahnya telah dipecat sepihak akibat kejadian jalan sehat itu.
"Saya saja tidak mengerti kenapa bisa begitu, hanya karena Jumat kami jalan sehat lewat depan rumah Pak Rycko," katanya.
Saat jalan sehat itu, kata memang ada tiga orang yang sedang bertugas di kediaman calon nomor urut satu ini memberi handuk dan mengatakan untuk mengelap keringat dan dirinya bersama guru-guru lainnya menerima niat baik tersebut.
Baca Juga: Tuntut Upah Lembur, Pemecatan 8 Pegawai Disoal Serikat Pekerja TransJakarta
"Dalam perjalanan pulang, rombongan kami memang bertemu dengan Lurah Sumur Batu dan Ketua-ketua RT (rukun tetangga) sedang bersih-bersih jalan dan saling bertegur sapa," katanya.
Ketika menjelang siang, ada informasi dari Bawaslu, bahwa rombongan mereka dituduh melakukan pertemuan di kediaman Rycko Menoza SZP.
"Ada yang menuduh kalau Pak Purwadi jadi TS (tim suksesnya) Rycko Menoza, padahal jalan sehat kami lakukan setelah senam pagi," jalasnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Ali Wardana mengatakan tindakan Wali Kota Hermen HN yang tanpa klarifikasi langsung memecat yang bersangkutan sepihak tidak memiliki dasar yang jelas.
"Kalau mecat-mecat itu dasarnya apa, jika dituduh terlibat politik buktinya apa?” katanya.
Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Waspada! Ini Peta Lokasi Rawan Begal di Pinggiran Kota Palembang
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
9 Pusat Kecantikan di Palembang untuk Perawatan Akhir Tahun dengan Promo Nataru
-
Tak Sampai Rp1 Juta, Ini Itinerary Libur Natal & Tahun Baru 3 Hari di Palembang
-
5 Bedak Tabur untuk Mengatasi Kulit Kering agar Makeup Tetap Halus