SuaraSumsel.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan UU Cipta Kerja ini telah merevisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dengan ketentuan baru yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran.
"Omnibus Law ini akan membolehkan dunia penyiaran siaran secara nasional, ini melanggar oleh UU Penyiaran. Padahal, larangan siaran nasional justru mendorong semangat demokratisasi penyiaran yakni memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh," kata Abdul Manan, Rabu (7/10/2020).
AJIi melihat UU Cipta Kerja memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran karena pasal 34 yang mengatur peran Komisi Penyiaran Indonesia dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan.
Baca Juga: Dear Warga Sumsel, Ini Syarat Terima Bantuan UMKM dari Facebook
"Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain," jelas ia.
Ketentuan penting lain yang diubah Omnibus Law terkait penyiaran adalah diberikannya wewenang migrasi digital sepenuhnya kepada pemerintah.
"Padahal migrasi digital bukan hanya semata alih teknologi tetapi juga perubahan tata kelola penyiaran yang selayaknya diatur negara pada tingkat UU, bukan di Peraturan Pemerintah," tuturnya.
"Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain," jelasnya.
Ketentuan penting lain yang diubah Omnibus Law terkait penyiaran adalah diberikannya wewenang migrasi digital sepenuhnya kepada pemerintah.
Baca Juga: Pertama Kalinya, Kopi Robusta Sumsel Tampil Kontes Kopi di Paris
"Padahal migrasi digital bukan hanya semata alih teknologi tetapi juga perubahan tata kelola penyiaran yang selayaknya diatur negara pada tingkat UU, bukan di Peraturan Pemerintah," tuturnya.
Di sisi lain, pembahasan UU Cipta Kerja yang dikerjakan buru-buru, tidak transparan dan terlebih saat pandemi Covid-19 dengan menabrak sejumlah UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menjadi pertanyaan besar.
"Sikap ngotot pemerintah dan DPR ini menimbulkan pertanyaan soal apa motif sebenarnya dari pembuatan undang-undang ini," tegasnya.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang banyak direvisi dalam UU sapu jagat ini justru mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah posisinya dalam relasi ketenagakerjaan, termasuk pekerja media.
Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur, pekerja kontrak, hingga membatasi gerak serikat pekerja.
"Padahal kita tahu bahwa mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya sehingga sebagian besar media kita tidak memiliki serikat pekerja," pungkas Abdul Manan.
Diketahui, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020).
sumber : suara.com.
Berita Terkait
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Kunto Aji Ibaratkan LMKN Sebagai Wasit Curang di Sepak Bola, Ternyata Ini Maksudnya
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap