SuaraSumsel.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan UU Cipta Kerja ini telah merevisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dengan ketentuan baru yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran.
"Omnibus Law ini akan membolehkan dunia penyiaran siaran secara nasional, ini melanggar oleh UU Penyiaran. Padahal, larangan siaran nasional justru mendorong semangat demokratisasi penyiaran yakni memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh," kata Abdul Manan, Rabu (7/10/2020).
AJIi melihat UU Cipta Kerja memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran karena pasal 34 yang mengatur peran Komisi Penyiaran Indonesia dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan.
"Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain," jelas ia.
Ketentuan penting lain yang diubah Omnibus Law terkait penyiaran adalah diberikannya wewenang migrasi digital sepenuhnya kepada pemerintah.
"Padahal migrasi digital bukan hanya semata alih teknologi tetapi juga perubahan tata kelola penyiaran yang selayaknya diatur negara pada tingkat UU, bukan di Peraturan Pemerintah," tuturnya.
"Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain," jelasnya.
Ketentuan penting lain yang diubah Omnibus Law terkait penyiaran adalah diberikannya wewenang migrasi digital sepenuhnya kepada pemerintah.
Baca Juga: Dear Warga Sumsel, Ini Syarat Terima Bantuan UMKM dari Facebook
"Padahal migrasi digital bukan hanya semata alih teknologi tetapi juga perubahan tata kelola penyiaran yang selayaknya diatur negara pada tingkat UU, bukan di Peraturan Pemerintah," tuturnya.
Di sisi lain, pembahasan UU Cipta Kerja yang dikerjakan buru-buru, tidak transparan dan terlebih saat pandemi Covid-19 dengan menabrak sejumlah UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menjadi pertanyaan besar.
"Sikap ngotot pemerintah dan DPR ini menimbulkan pertanyaan soal apa motif sebenarnya dari pembuatan undang-undang ini," tegasnya.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang banyak direvisi dalam UU sapu jagat ini justru mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah posisinya dalam relasi ketenagakerjaan, termasuk pekerja media.
Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur, pekerja kontrak, hingga membatasi gerak serikat pekerja.
"Padahal kita tahu bahwa mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya sehingga sebagian besar media kita tidak memiliki serikat pekerja," pungkas Abdul Manan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bjorka yang Asli Muncul? 'Semprot' Pemerintah: Saya Masih Hidup & Bebas, Jangan Bahas Saya!
-
Dorong DBFOODS Perkuat Branding, BRI Komitmen untuk Terus Mendampingi UMKM
-
Kisah Pilu Guru Honorer di Palembang, Diminta Mundur Saat Ingin Ikut Seleksi PPPK
-
7 Link Dana Kaget Hari Ini, Cek Siapa Tahu Kamu Dapat Rp500 Ribu Gratis!
-
Sumsel Jadi Tuan Rumah Rakernas Korpri 2025: Tonggak Baru Konsolidasi ASN Nasional