SuaraSumsel.id - Orang tua dituntut untuk membuat anak nyaman selama berada di rumah akibat pandemi Covid-19. Caranya, para orang tua harus memosisikan diri sebagai sahabat anak mereka.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi dalam diskusi Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (4/10/2020).
"Jadi karena situasi berubah, orang tua juga harus berani berubah menjadi lebih tenang, sabar, gembira, kreatif dan lebih penuh rasa syukur. Dengan berubah begitu kita memosisikan menjadi sahabat anak-anak," kata Seto.
Menurut psikolog anak yang akrab disapa Kak Seto itu, hal tersebut harus dilakukan karena anak mengalami perubahan drastis selama pandemi. Yang tadinya mereka bertemu teman dan bergembira di sekolah, kini harus berdiam di rumah untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Jika di rumah orang tua masih memosisikan diri sebagai bos atau komandan yang senang memerintah, akan membuat anak-anak semakin tidak betah berada di rumah. Karena itu, Kak Seto mendorong agar orang tua mulai menjadi sahabat dan teman bagi anak dengan mulai berdiskusi dan membicarakan berbagai hal.
"Sehingga anak merasa nyaman sekali berada di rumah. Mungkin itu kunci utamanya," ujarnya.
Selain itu, Kak Seto juga mendorong agar orang tua mendukung mengembangkan bakat anak dengan mengapresiasi potensi yang mereka miliki. Anak harus ditimbulkan perasaan gembira dan percaya diri.
Ia mengatakan apresiasi tidak hanya harus dilakukan dalam ranah akademik tapi juga potensi lain seperti menyanyi atau bakat anak lainnya.
"Paling tidak apresiasi dari orang tua terhadap potensi setiap anak yang berbeda. Anak ditumbuhkan rasa percaya diri, bangga menjadi diri sendiri karena ada apresiasi dari lingkungan keluarga," tegasnya. [Antara]
Baca Juga: Lewat Tembang "Ingat Pesan Ibu", Padi Reborn Ajak Patuhi Protokol Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
Terkini
-
Prestasi BRI: Best Domestic Custodian Bank dan Pengelola AUC Terbesar Nasional
-
Terseret OTT Suap Rp5,9 Miliar, Anggota DPRD Perempuan Ini Ajukan Justice Collaborator
-
BRI Diganjar ACGS Award, Tegaskan Posisinya sebagai Perusahaan dengan Tata Kelola Kelas Dunia
-
Listrik Padam di Sejumlah Kawasan Palembang Hari Ini, Cek Wilayah dan Jadwalnya
-
Terjebak Pinjol Ilegal? Ini 5 Langkah Hukum Untuk Selamatkan Diri!