SuaraSumsel.id - Konflik agraria yang dialami oleh petani di Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan tidak kunjung selesai. Berbagai upaya dilakukan masyarakat yang berkonflik dengan PTPN VII Cinta Manis, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Bahkan meski sudah tergabung dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui SK Gubernur nomor 191/KTPS/DLHP/2019 konflik ini tak juga menemukan penyelesaian.
Wakil Ketua Umum Serikat Tani Pembaharu Ogan Ilir, Aditia Arief Laksana mengatakan tim gugus tugas telah melakukan perkerjaan sampai persoalan teknis seperti mengukur ulang lahan yang bermasalah.
“Gerakan masyarakat yang juga mendapatkan dukungan dari elemen mahasiswa Universitas Sriwijaya ini ialah menjadi gerakan rakyat bersama. Konflik ini sudah terlalu lama dan berkepanjangan,” ujarnya, Jumat (2/10/2020).
Upaya advokasi yang dilakukan juga pernah disambut oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru guna menyelesaikan konflik tersebut dengan mengirimkan surat kepada Direksi Ptpn VII agar kelebihan lahan 176,8 hektar (ha) segera diredistribusi,
“Tetapi, surat yang dijanjikan itu menjadi surat kesekian kalinya yang telah Pemprov Sumsel kirimkan kepada pihak Direksi Ptpn 7, ternyata tidak juga direspon dengan baik,” sambung ia.
Aditia menekankan persoalannya bukan seberapa kali perusahaan berplat merah ini dikirimkan surat oleh kepala daerah namun perusahaan tersebut menolak memenuhi tuntutan warga.
“Surat akhirnya memperlihatkan ke publik betapa marwah kepala daerah tidak lebih tinggi dibandingkan PTPN VII yang sejatinya mengambil hasil bumi dari daerahnya,” ujar ia.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Menteri BUMN, Erick Tohir juga dimuat jika perusahaan tersebut tetap menolak perundingan dengan warga. Persoalan konflik juga mengakibatkan persoalan-persoalan sosial pada masyarakat di desa
Baca Juga: Innalilahi, Kadis Koperasi dan UKM OKU Meninggal Terkonfirmasi Covid 19
“Kami sudah datangi BUMN, dan melaporkan langsung konflik ini. Konflik ini bermula dari warga melaporkan perusahaan telah mematok lahan warga sehingga terjadi kelebihan lahan berdasarkan pengukuran yang dilakukan. Kelebihan tanah itu harusnya dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Aditia
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter
-
Wamen LH Minta Perusahaan Bangun Infrastruktur Air untuk Cegah Karhutla Sumsel
-
Wisuda ke-8 USS, 109 Lulusan Ditantang Bawa Dampak bagi Masyarakat dan Dunia Kerja
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?