SuaraSumsel.id - Konflik agraria yang dialami oleh petani di Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan tidak kunjung selesai. Berbagai upaya dilakukan masyarakat yang berkonflik dengan PTPN VII Cinta Manis, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Bahkan meski sudah tergabung dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui SK Gubernur nomor 191/KTPS/DLHP/2019 konflik ini tak juga menemukan penyelesaian.
Wakil Ketua Umum Serikat Tani Pembaharu Ogan Ilir, Aditia Arief Laksana mengatakan tim gugus tugas telah melakukan perkerjaan sampai persoalan teknis seperti mengukur ulang lahan yang bermasalah.
“Gerakan masyarakat yang juga mendapatkan dukungan dari elemen mahasiswa Universitas Sriwijaya ini ialah menjadi gerakan rakyat bersama. Konflik ini sudah terlalu lama dan berkepanjangan,” ujarnya, Jumat (2/10/2020).
Upaya advokasi yang dilakukan juga pernah disambut oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru guna menyelesaikan konflik tersebut dengan mengirimkan surat kepada Direksi Ptpn VII agar kelebihan lahan 176,8 hektar (ha) segera diredistribusi,
“Tetapi, surat yang dijanjikan itu menjadi surat kesekian kalinya yang telah Pemprov Sumsel kirimkan kepada pihak Direksi Ptpn 7, ternyata tidak juga direspon dengan baik,” sambung ia.
Aditia menekankan persoalannya bukan seberapa kali perusahaan berplat merah ini dikirimkan surat oleh kepala daerah namun perusahaan tersebut menolak memenuhi tuntutan warga.
“Surat akhirnya memperlihatkan ke publik betapa marwah kepala daerah tidak lebih tinggi dibandingkan PTPN VII yang sejatinya mengambil hasil bumi dari daerahnya,” ujar ia.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Menteri BUMN, Erick Tohir juga dimuat jika perusahaan tersebut tetap menolak perundingan dengan warga. Persoalan konflik juga mengakibatkan persoalan-persoalan sosial pada masyarakat di desa
Baca Juga: Innalilahi, Kadis Koperasi dan UKM OKU Meninggal Terkonfirmasi Covid 19
“Kami sudah datangi BUMN, dan melaporkan langsung konflik ini. Konflik ini bermula dari warga melaporkan perusahaan telah mematok lahan warga sehingga terjadi kelebihan lahan berdasarkan pengukuran yang dilakukan. Kelebihan tanah itu harusnya dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Aditia
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1
-
Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi
-
PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW
-
KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
-
Pertamina PHR Zona 4 Gelar Khitan Gratis untuk 265 Anak di Sumsel, Jangkau Belasan Desa