SuaraSumsel.id - Konflik agraria yang dialami oleh petani di Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan tidak kunjung selesai. Berbagai upaya dilakukan masyarakat yang berkonflik dengan PTPN VII Cinta Manis, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Bahkan meski sudah tergabung dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui SK Gubernur nomor 191/KTPS/DLHP/2019 konflik ini tak juga menemukan penyelesaian.
Wakil Ketua Umum Serikat Tani Pembaharu Ogan Ilir, Aditia Arief Laksana mengatakan tim gugus tugas telah melakukan perkerjaan sampai persoalan teknis seperti mengukur ulang lahan yang bermasalah.
“Gerakan masyarakat yang juga mendapatkan dukungan dari elemen mahasiswa Universitas Sriwijaya ini ialah menjadi gerakan rakyat bersama. Konflik ini sudah terlalu lama dan berkepanjangan,” ujarnya, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Innalilahi, Kadis Koperasi dan UKM OKU Meninggal Terkonfirmasi Covid 19
Upaya advokasi yang dilakukan juga pernah disambut oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru guna menyelesaikan konflik tersebut dengan mengirimkan surat kepada Direksi Ptpn VII agar kelebihan lahan 176,8 hektar (ha) segera diredistribusi,
“Tetapi, surat yang dijanjikan itu menjadi surat kesekian kalinya yang telah Pemprov Sumsel kirimkan kepada pihak Direksi Ptpn 7, ternyata tidak juga direspon dengan baik,” sambung ia.
Aditia menekankan persoalannya bukan seberapa kali perusahaan berplat merah ini dikirimkan surat oleh kepala daerah namun perusahaan tersebut menolak memenuhi tuntutan warga.
“Surat akhirnya memperlihatkan ke publik betapa marwah kepala daerah tidak lebih tinggi dibandingkan PTPN VII yang sejatinya mengambil hasil bumi dari daerahnya,” ujar ia.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Menteri BUMN, Erick Tohir juga dimuat jika perusahaan tersebut tetap menolak perundingan dengan warga. Persoalan konflik juga mengakibatkan persoalan-persoalan sosial pada masyarakat di desa
Baca Juga: Astaga, 1.666 Pasangan Bercerai Selama Pandemi di Palembang
“Kami sudah datangi BUMN, dan melaporkan langsung konflik ini. Konflik ini bermula dari warga melaporkan perusahaan telah mematok lahan warga sehingga terjadi kelebihan lahan berdasarkan pengukuran yang dilakukan. Kelebihan tanah itu harusnya dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Aditia
Berita Terkait
-
Jangan Cekik Petani-petani Kita, Pesan Tegas Prabowo untuk Pengusaha
-
Berkat PNM, Anak Petani Bawang Bisa Berangkat ke Korea
-
BUMN Sebagai Pilar Pembangunan, DPR RI Dorong Adaptasi dan Efisiensi
-
Hadapi Efisiensi Anggaran, Asep Wahyuwijaya Desak Kementerian Cegah PHK Massal
-
BUMN Ini Catatkan Total Transaksi UMK Binaan Capai Rp648 Juta di Inacraft
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel