SuaraSumsel.id - Konflik agraria yang dialami oleh petani di Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan tidak kunjung selesai. Berbagai upaya dilakukan masyarakat yang berkonflik dengan PTPN VII Cinta Manis, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Bahkan meski sudah tergabung dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui SK Gubernur nomor 191/KTPS/DLHP/2019 konflik ini tak juga menemukan penyelesaian.
Wakil Ketua Umum Serikat Tani Pembaharu Ogan Ilir, Aditia Arief Laksana mengatakan tim gugus tugas telah melakukan perkerjaan sampai persoalan teknis seperti mengukur ulang lahan yang bermasalah.
“Gerakan masyarakat yang juga mendapatkan dukungan dari elemen mahasiswa Universitas Sriwijaya ini ialah menjadi gerakan rakyat bersama. Konflik ini sudah terlalu lama dan berkepanjangan,” ujarnya, Jumat (2/10/2020).
Upaya advokasi yang dilakukan juga pernah disambut oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru guna menyelesaikan konflik tersebut dengan mengirimkan surat kepada Direksi Ptpn VII agar kelebihan lahan 176,8 hektar (ha) segera diredistribusi,
“Tetapi, surat yang dijanjikan itu menjadi surat kesekian kalinya yang telah Pemprov Sumsel kirimkan kepada pihak Direksi Ptpn 7, ternyata tidak juga direspon dengan baik,” sambung ia.
Aditia menekankan persoalannya bukan seberapa kali perusahaan berplat merah ini dikirimkan surat oleh kepala daerah namun perusahaan tersebut menolak memenuhi tuntutan warga.
“Surat akhirnya memperlihatkan ke publik betapa marwah kepala daerah tidak lebih tinggi dibandingkan PTPN VII yang sejatinya mengambil hasil bumi dari daerahnya,” ujar ia.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Menteri BUMN, Erick Tohir juga dimuat jika perusahaan tersebut tetap menolak perundingan dengan warga. Persoalan konflik juga mengakibatkan persoalan-persoalan sosial pada masyarakat di desa
Baca Juga: Innalilahi, Kadis Koperasi dan UKM OKU Meninggal Terkonfirmasi Covid 19
“Kami sudah datangi BUMN, dan melaporkan langsung konflik ini. Konflik ini bermula dari warga melaporkan perusahaan telah mematok lahan warga sehingga terjadi kelebihan lahan berdasarkan pengukuran yang dilakukan. Kelebihan tanah itu harusnya dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Aditia
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Group Dorong Ekspansi Global, Pegadaian Hadirkan Layanan Keuangan di Timor Leste
-
BRI Kembali Dipercaya Sediakan SAR untuk Jemaah, Pastikan Kebutuhan Haji 2026 Terpenuhi
-
Super App BRImo Permudah Cicil Emas, Hadirkan Promo Cashback untuk Dorong Minat Investasi
-
Coffee Fair Alfamart April 2026: Diskon Kopi Favorit Mulai Rp6 Ribuan, Beli 1 Gratis 1
-
Sudah Bayar Pajak, Motor Justru Hilang di Samsat Palembang, Ini 5 Fakta Mengejutkan