SuaraSumsel.id - Konflik agraria yang dialami oleh petani di Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan tidak kunjung selesai. Berbagai upaya dilakukan masyarakat yang berkonflik dengan PTPN VII Cinta Manis, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Bahkan meski sudah tergabung dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui SK Gubernur nomor 191/KTPS/DLHP/2019 konflik ini tak juga menemukan penyelesaian.
Wakil Ketua Umum Serikat Tani Pembaharu Ogan Ilir, Aditia Arief Laksana mengatakan tim gugus tugas telah melakukan perkerjaan sampai persoalan teknis seperti mengukur ulang lahan yang bermasalah.
“Gerakan masyarakat yang juga mendapatkan dukungan dari elemen mahasiswa Universitas Sriwijaya ini ialah menjadi gerakan rakyat bersama. Konflik ini sudah terlalu lama dan berkepanjangan,” ujarnya, Jumat (2/10/2020).
Upaya advokasi yang dilakukan juga pernah disambut oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru guna menyelesaikan konflik tersebut dengan mengirimkan surat kepada Direksi Ptpn VII agar kelebihan lahan 176,8 hektar (ha) segera diredistribusi,
“Tetapi, surat yang dijanjikan itu menjadi surat kesekian kalinya yang telah Pemprov Sumsel kirimkan kepada pihak Direksi Ptpn 7, ternyata tidak juga direspon dengan baik,” sambung ia.
Aditia menekankan persoalannya bukan seberapa kali perusahaan berplat merah ini dikirimkan surat oleh kepala daerah namun perusahaan tersebut menolak memenuhi tuntutan warga.
“Surat akhirnya memperlihatkan ke publik betapa marwah kepala daerah tidak lebih tinggi dibandingkan PTPN VII yang sejatinya mengambil hasil bumi dari daerahnya,” ujar ia.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Menteri BUMN, Erick Tohir juga dimuat jika perusahaan tersebut tetap menolak perundingan dengan warga. Persoalan konflik juga mengakibatkan persoalan-persoalan sosial pada masyarakat di desa
Baca Juga: Innalilahi, Kadis Koperasi dan UKM OKU Meninggal Terkonfirmasi Covid 19
“Kami sudah datangi BUMN, dan melaporkan langsung konflik ini. Konflik ini bermula dari warga melaporkan perusahaan telah mematok lahan warga sehingga terjadi kelebihan lahan berdasarkan pengukuran yang dilakukan. Kelebihan tanah itu harusnya dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Aditia
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana
-
Perkuat Keamanan Ruang Udara Obvitnas, Kilang Plaju Jalani Assessment AIP dan Supervisi SMP
-
Ratu Dewa Target Macet Palembang Turun 40 Persen dalam 90 Hari, Mungkinkah?