SuaraSumsel.id - Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 19 tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 pada 2021mendatang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring menjadi salah satu tuan rumah Piala Dunia U-20 tersebut.
Karena itu, pemerintah provinsi setempat kini mengucurkan dana sebesar Rp 30 miliar.
Jumlah tersebut ada penambahan sebesar Rp 10 miliar dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp 20 miliar. Besaran dana tersebut untuk melakukan pembenahan stadion kebanggaan ‘wong kito’.
“Sumsel sudah pasti (menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 pada 2021 mendatang). Saat ini dana yang dikucurkan sekitar Rp 30 miliar,” ujar Deru pada Senin (28/9/2020).
Dirinya mengatakan sebelum diterbitkannya Keppres oleh Presiden Jokowi, dana yang dikucurkan untuk renovasi stadion pun belum maksimal.
“Adanya Keppres itu, kita akan semaksimal mungkin mempersiapkan segala sesuatu untuk Piala Dunia U-20 tahun depan nanti (2021),” kata ia.
Kendati begitu, Deru menyebut pemerintah provinsi setempat tetap harus menyesuaikan dengan intruksi dari FIFA dalam hal teknis.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Provinsi Sumsel Basyaruddin Ahmad menambahkan ada 16 poin dari PSSI dan FIFA yang harus diperbaiki sebagai syarat mutlak sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20.
Baca Juga: Selama Pandemi, Kredit Perbankan Plat Merah di Sumsel Capai Rp47,64 Triliun
“Untuk proses renovasi stadion (Gelora Sriwijaya Jakabaring) ditargetkan selesai pada akhir tahun ini (Desember 2020 mendatang),” tambah ia.
Ia membeberkan salah satu pengerjaan renovasi yang tengah dilakukan adalah rumput stadion. Pihaknya terus melakukan pemupukan, penyiraman, dan pemotongan secara rutin agar kualitas rumput membaik.
Sedangkan pengerjaan fisik baru mulai bekerja pada pekan pertama. Namun, pihaknya menargetkan akan mengebutnya sehingga semua selesai sesuai target.
“Progres rumput sudah mulai sempurna. Ya, kita harap pada awal November sudah sesuai standar yang dipersyaratkan,” tutup ia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Demi UMKM Naik Kelas, Kepala Unit BRI Rela Tempuh Jalan Berlumpur di Rantau Prapat
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak