Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 September 2020 | 11:30 WIB
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.

Sumber : :https://jabar.suara.com/read/2020/09/24/100817/sah-tak-ada-konser-musik-di-pilkada-2020

Load More