Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 16 September 2020 | 15:02 WIB
Pilkada Serempak 2020

Karena itu, ia mengingatkan agar para pendukung dan calon agar dapat berkampanye dengan sebaik-baiknya pada akun mereka. Pihak kepolisian sebagai penegak hukum dalam pemilihan tentu akan memproses seluruh pengaduan pihak yang dirugikan.

“Jika bukan akun resmi, ranahnya bisa kepolisian,” ucap ia.

Pelaporan mengenai akun resmi dilakukan usai tahapan penetapan para calon atau masuk pada tahapan kampanye.

Baca Juga: Pemilih Pemula Rawan Dipolitisasi, Bawaslu Gunungkidul Siapkan Strategi Ini

Load More