SuaraSumsel.id - Komnas HAM meminta KPU, Pemerintah, dan DPR untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ini.
Anggota Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM RI Amiruddin menerangkan saat ini sebaran kasus Covid-19 di tanah air kian bertambah secara masif.
"Komnas HAM merekomendasikan kepada KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi penyebaran Covid-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya," kata Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).
Pilkada 2020 diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari pemilihan untuk tingkat provinsi sebanyak sembilan wilayah, 224 pemilihan tingkat kabupaten, dan 37 kota di Indonesia. Tahapan pilkada yang sudah dilakukan ialah pendaftaran bagi seluruh peserta.
Baca Juga: Tambah Lagi, Peserta Pilkada di Sumsel Terkonfirmasi Positif Covid 19 !
Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak.
"Sedangkan pada sisi lain kondisi penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami tren yang terus meningkat terutama dihampir semua wilayah penyelenggara Pilkada," ujarnya.
Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi dibuktikan dengan banyaknya penyelenggara dan peserta yang terinfeksi Covid-19. Semisal, 59 bakal pasangan calon (bapaslon) yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, 70 pengawas pemilu di Boyolali juga dinyatakan serupa. Belum lagi adanya temuan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih (PPDP) pada saat melakukan rapid test hasilnya reaktif.
"Hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya," tuturnya.
Baca Juga: Rumah Sakit Kewalahan, Sumsel Masuk 10 Provinsi Terbanyak Pasien Covid 19
Dengan begitu, Komnas HAM menilai kalau tahapan Pilkada tetap dilakukan maka dikhawatirkan penyebaran Covid-19 akan semakin tidak terkendali.
Dari segi HAM pun dipaksanya pelaksanaan tahapan Pilkada berpotensi melanggar beberapa hak masyarakat yakni hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman.
"Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh UN tentang Policy Brief on Election Covid-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik, bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting," katanya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Ajudan Kapolri Berulah, Komnas HAM Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
-
Penegak Hukum Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kericuhan Pilkada Puncak Jaya
-
Bentrokan Akibat Pilkada Puncak Jaya Masih Terjadi, Pakar: Akan Ganggu Pemerintahan Daerah
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran
-
Update Harga Emas Pegadaian Kamis: Semua Jenis Kompak Meroket