Tasmalinda
Rabu, 09 September 2020 | 18:36 WIB
Guna mencegah penyebaran virus corona, pemerintah Bekasi akan meniadakan ruang rokok bersama.

SuaraSumsel.id - Kantor Pengawasan dan Peayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang mengungkap modus baru penjualan rokok ilegal dengan memanfaatkan media sosial, seperti Facebook saat pandemi Covid 19.

Kepala KPPBC Palembang, Abdul Harris, Rabu mengatakan pengungkapan tersebut diamankan 28.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai total Rp35 juta dan potensi kerugian negara Rp13 juta.

"Ada dua orang yang kami tahan dari dua penindakan pada 4 dan 6 September kemarin. keduanya masih kami selidiki terkait modus baru ini," ujar Harris dilansir dari ANTARA

Jika dilihat dari jumlah barang yang ditindak memang tidak terlalu besar. Namun modus baru yang mengharuskan pengawasan lebih intensif di dunia maya.

“Saat pandemi ini, para pelaku mungkin susah bertransaksi karena adanya pembatasan kegiatan. Sehingga penjualannya diatur lewat komunitas di media sosial,” ujarnya.

Rokok yang dijual secara ilegal itu diduga diproduksi di Pulau Jawa menggunakan pita cukai palsu, kemudian dikirim lewat jasa titipan dan dipasarkan lewat grup facebook.

"Dari dua orang ini saja disita 28.000 batang rokok, jika ternyata ada banyak orang yang seperti mereka, artinya potensi kerugian negara bisa lebih besar lagi. Kami akan mencegah agar modus seperti ini tidak meluas," katanya.

Kasi Penyuluhan dan Informasi KPPBC Palembang, Dwi Harmawanto, menyebut harga rokok ilegal itu rata-rata 50% lebih murah dengan bentuknya meniru dari rokok legal yang ada di pasaran.

Dengan demikian, rokok illegal cenderung menjadi alternatif bagi para perokok.

Baca Juga: Takut Dimarahi Ibu, Pemuda Buat Laporan Palsu ke Polisi Ngaku Dibegal

"Tetapi kualitas dan produksi rokoknya tidak jelas, walaupun dicantumkan asal pabriknya namun belum tentu pabriknya ada, sehingga kualitas rokoknya juga dipertanyakan," kata dia. 

Load More