SuaraSumsel.id - Penyanyi Reza Artamevia kembali berurusan dengan polisi. Pelantun lagu “Satu yang Tidak Bisa Lepas,” itu diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan hingga Sabtu (5/9/2020) sore masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kabar penangkapan Reza Artamevia dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Ia mengatakan jika penangkapan berlangsung Jumat (4/9/2020) kemarin. Penyanyi Reza ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
"Iya benar ditangkap kemarin, sampai saat ini masih diperiksa intensif," kata Yusri kepasa wartawan, Sabtu (5/6/2020).
Ia menambahkan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat ini masih intensif memeriksa sang penyanyi.
Yusri masih belum mau merinci kronologi penangkapan Reza Artamevia. "Itu dulu ya," singkat Yusri.
Kasus Penyanyi Reza ini mencuat tak lama dari penangkapan Jaka Hidayat mantan drummer band BIP.
Jaka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (2/9/2020). Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu.
Saat ini Jaka sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Dia disangkakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Heboh Isu Penangkapan Jenderal, Listyo Sigit Prabowo Bersuara Lantang Singgung NKRI
-
Profil Ahrie Sonta Nasution, Pernah Jadi Tangan Kanan Listyo Sigit hingga Ajudan Presiden Prabowo
-
Ratusan Polisi Dimutasi di Tengah Pusaran Isu Propam dan Manuver Jenderal
-
Pejabat Tinggi Kepolisian Ditangkap, Presiden: Kok Saya Tidak Dikasih Tahu, Saya Tidak Suka!
-
Apakah Polisi Boleh Menyadap Pejabat? Ini Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia
Terpopuler
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
Terkini
-
Mutasi 264 Perwira Polri, Kombes Heru Agung Gantikan Sonny Sebagai Kapolrestabes Palembang
-
OJK Tutup BPR Agritrans Batumarta di OKU, Ini Penyebab dan Nasib Simpanan Nasabah
-
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Kenali iPhone 18 Pro Max dengan Fitur Premium!
-
Dari Pekarangan ke Pasar, Perempuan Ganesha Mukti Membangun Kemandirian Pangan
-
Belum Ada Konferensi Pers Penangkapan Pelaku, Koalisi Pers Sumsel Siapkan Aksi 11 November