Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 05 September 2020 | 12:17 WIB
Ilustrasi uang (shutterstock)

3. BLT Karyawan Swasta dan Pegawai Honorer non-ASN

Bantuan ini ditujukan bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ialah:

  •  Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • WNI dan memiliki NIK
  • Pekerja/buruh menerima gaji/upah
  • Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  • Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah yang sudah diperhitungkan
  • Memiliki rekening aktif

Besaran BLT yang diberikan bagi karyawan dan pegawai non-ASN sebesar Rp2,4 juta dan disalurkan menjadi beberapa tahapan.

Jika Anda tidak memenuhi persyaratan-persyaratan di atas maka Anda akan dinyatakan tidak lolos dan tidak bisa menerima bantuan.

Baca Juga: Pemprov Sulut Terima Bantuan Mobil Lab PCR dari Archi Indonesia

Load More