Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 31 Agustus 2020 | 06:57 WIB
Ilustrasi uji swab (Antara)

Ia juga meminta tahapan yang bisa menimbulkan keramaian agar bisa dihindari atau diawasi KPU, seperti pendaftaran calon di KPU tidak perlu arak-arakan, cukup calon dan beberapa pendamping saja.

"Untuk pendukungnya, tidak boleh masuk," ujarnya.

Jelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 4—6 September, sejumlah kandidat mulai bermunculan dan memperoleh dukungan partai politik.

Baca Juga: Buron Sejak 2011, Tersangka Korupsi Dermaga Bakung Lingga Berhasil Dibekuk

Load More