Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 09:33 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraSumsel.id - Seorang warga Palembang, Sumatera Selatan menjadi bulan-bulanan warga selepas tepergok mencuri sepeda motor di Jambi

Pria berinisial SP (26) merupakan spesialis pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor lintas provinsi.

Dikutip dari Jambiseru.com--jaringan Suara.com, kekinian pelaku telah diamankan di Mapolsek Kota Baru.

Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku kedapatan mencuri di kawasan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: MotoGP Mandalika Diharapkan Jadi Ajang Menduniakan Pariwisata NTB

Saat itu, pelaku tengah memantau target dengan berjalan kaki. Tak beberapa lama, ia melihat ada sepeda motor yang tengah terparkir di halaman rumah kosong.

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung masuk rumah target. Awalnya, ia mengambil buah kelapa yang ada di rumah tersebut.

Sambil makan kelapa, pelaku memantau keadaan sekitar. Setelah merasa aman, ia pun membawa kabur sepeda motor tersebut dengan mendorongnya.

Apes, ketika berusaha keluar dari kawasan perumahan pelaku diteriakain ‘maling' oleh pemilik motor.

Mendengar teriakan tersebut, warga berhamburan dan menghajar pelaku.

Baca Juga: Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID: Saya Tidak Cengeng

Tak berselang lama, Tim Unit Reskrim Macan Polsek Kota Baru mengamankan pencuri itu.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan, menuturkan pelaku ini merupakan jaringan antar lintas provinsi.

"Pelaku berasal dari Palembang, sudah 20 hari dia berada di Jambi. Dia jaringan lintas Provinsi," terangnya..

Afrito mengatakan, pelaku ini sengaja pindah ke Jambi karena memang ingin memuluskan aksinya.

"Pelaku pindah ke Jambi karena ingin mencuri,” tambahnya.

Sementara, dari pengakuan pelaku sepeda motor tersebut bakal dijualnya ke besi tua. Namun niatan tersebut gagal.

"Saya mau jual, tapi keburu ketahuan," kata pelaku singkat.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio G warna putih.

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun  penjara.

Load More