SuaraSumsel.id - Seorang wanita di Jambi tega menyiram ibu kandungnya menggunakan air mendidih. Pelaku yang berisial AF (24) tersebut kekinian telah diamankan polisi.
Insiden penyiraman air mendidih ini terjadi pada Jumat (21/8/2020) lalu sekitar pukul 09.000 WIB di kediaman korban.
Saat itu, sambil mencuci baju, korban menasihati AF lantaran kembali berhubungan dengan mantan suaminya.
Namun AF tidak terima disinggung seperti itu. Ia yang tengah menjerang air, langsung menyiramkannya ke wajah sang ibu hingga mengenai badan.
Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Vani menuturkan peristiwa ini merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi di rumah korban.
Pasalnya, pelaku dan ibunya tinggal di dalam satu rumah yang berada di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
"Jadi saat itu, ibunya sedang mencuci, ia dinasehati dengan ibunya. Namun tidak terima, air yang panas tadi langsung disiram ke muka ibunya," ujarnya seperti dikutip dari Jambiseru.com --jaringan Suara.com, Kamis (27/8).
Vani mengatakan, korban menasihati pelaku karena masih menjalin hubungan dengan sang mantan suami.
"Pelaku sudah nikah sirih, kemudian cerai, tetapi belum lama ini masih berhubungan. Jadi ibunya melarangnya untuk berhubungan dengan mantan suaminya itu," tambahnya.
Baca Juga: Takut Dimarahi Ibu, Pemuda Buat Laporan Palsu ke Polisi Ngaku Dibegal
Lebih lanjut, Vita mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Pelaku ini diamankan keluarganya dan diantarkan ke Polresta Jambi. Saat ini kita masih dalami, apakah pelaku memakai obat-obatan ataupun lain," ujar Vani, memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
Polemik Helikopter Herman Deru Mulai Terjawab, DPRD Sumsel Bongkar Fakta Anggaran 'Warisan'?
-
WNA Turki Kehilangan Rp53 Juta Usai Datang ke Palembang demi Menikahi Gadis Kenalan Aplikasi
-
PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran