Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 24 Agustus 2020 | 16:33 WIB
Ketiga pengguna narkoba usai diamankan Kepolisian, Senin (24/8/2020) [Antara]

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara.

Load More